Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA66022524

Rincian Aduan

LGWA66022524

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SRAGEN
02 Mar 2024
2 ditandai
Melaporkan adanya rencana penarikan iuran yg di lakukan pihak sekolah SMP N 1 Sumberlawang sebesar 250 ribu dengan alasan untuk memperbaiki pagar sekolah

Disposisi

Sabtu, 02 Maret 2024 - 16:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen

Verifikasi

Senin, 04 Maret 2024 - 08:01 WIB

Kabupaten Sragen

kami koordinasikan dengan instansi terkait, terima kasih.

Progress

Rabu, 06 Maret 2024 - 14:01 WIB

Kabupaten Sragen

hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen sbb :

Berdasarkan pengaduan yang ditujukan kepada SMP Negeri 1 Sumberlawang Kabupaten Sragen pada tanggal 2 Maret 2024, melalui alamat URL Lapor Gub. Dengan kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen langsung melakukan klarifikasi ke sekolah. Dari hasil klarifikasi yang diberikan oleh pihak sekolah, bahwa pihak sekolah pada hari sabtu tanggal 2 Maret 2024 mengundang wali murid kelas 7 untuk diberikan informasi tentang program-program yang akan dilakukan oleh pihak sekolah beserta komite sekolah. Program yang disampaikan antara lain Sosialisasi tata tertib siswa kepada orang tua wali. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan kepada orang tua murid melalui komite sekolah, bahwa sekolah mempunyai kegiatan-kegiatan atau program-program yang bisa dilakukan oleh sekolah atau tidak bisa dilakukan sekolah dikarenakan adanya aturan yang ada. Dalam hal ini, Komite sekolah selaku mitra kerja sekolah menyampaikan program yang tidak bisa dilakukan dari sekolah. Antara lain pembangunan pagar sekolah yang telah rusak. Sehingga program ini disampaikan kepada orang tua murid untuk mencari sumbangan guna pelaksanaan pembangunan tersebut agar pembangunan dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, komite sekolah melakukan penggalangan dana melalui sumbangan dari orang tua murid yang besarnya tidak ditentukan, tanpa ada unsur paksaan dan waktunya tidak ditentukan. Sesuai dalam permendikbud nomor 75 tahun 2018 tentang Komite Sekolah. Bahwa sesuai pasal 10 ayat 1 dalam aturan tersebut, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Serta Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Dalam hal ini hasil klarifikasi dari Dinas pendidikan dengan pihak sekolah, bahwa dalam penggalangan dana yang dilakukan komite sekolah terhadap wali murid kelas 7 tidak unsur paksaan dan besaran yang sama dalam memberikan bantuan yang dilakukan oleh orang tua murid. Demikian hasil klarifikasi dengan pengurus sekolah.

Selesai

Rabu, 06 Maret 2024 - 14:02 WIB

Kabupaten Sragen

hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen sbb :

Berdasarkan pengaduan yang ditujukan kepada SMP Negeri 1 Sumberlawang Kabupaten Sragen pada tanggal 2 Maret 2024, melalui alamat URL Lapor Gub. Dengan kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen langsung melakukan klarifikasi ke sekolah. Dari hasil klarifikasi yang diberikan oleh pihak sekolah, bahwa pihak sekolah pada hari sabtu tanggal 2 Maret 2024 mengundang wali murid kelas 7 untuk diberikan informasi tentang program-program yang akan dilakukan oleh pihak sekolah beserta komite sekolah. Program yang disampaikan antara lain Sosialisasi tata tertib siswa kepada orang tua wali. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan kepada orang tua murid melalui komite sekolah, bahwa sekolah mempunyai kegiatan-kegiatan atau program-program yang bisa dilakukan oleh sekolah atau tidak bisa dilakukan sekolah dikarenakan adanya aturan yang ada. Dalam hal ini, Komite sekolah selaku mitra kerja sekolah menyampaikan program yang tidak bisa dilakukan dari sekolah. Antara lain pembangunan pagar sekolah yang telah rusak. Sehingga program ini disampaikan kepada orang tua murid untuk mencari sumbangan guna pelaksanaan pembangunan tersebut agar pembangunan dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, komite sekolah melakukan penggalangan dana melalui sumbangan dari orang tua murid yang besarnya tidak ditentukan, tanpa ada unsur paksaan dan waktunya tidak ditentukan. Sesuai dalam permendikbud nomor 75 tahun 2018 tentang Komite Sekolah. Bahwa sesuai pasal 10 ayat 1 dalam aturan tersebut, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Serta Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Dalam hal ini hasil klarifikasi dari Dinas pendidikan dengan pihak sekolah, bahwa dalam penggalangan dana yang dilakukan komite sekolah terhadap wali murid kelas 7 tidak unsur paksaan dan besaran yang sama dalam memberikan bantuan yang dilakukan oleh orang tua murid. Demikian hasil klarifikasi dengan pengurus sekolah.