Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA65933081

Rincian Aduan

LGWA65933081

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
11 Feb 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota klaten, Kecamatan ngawen, Kelurahan duwet.
Laporan : menanyakan apakah tanah pengganti makam yang terkena proyek tol Jogja-Solo apakah bisa dimasukkan menjadi kas desa? Kalau bisa dimasukkan ke kas desa mekanisme nya seperti apa? matur nuwun🙏

Disposisi

Sabtu, 11 Februari 2023 - 19:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 13 Februari 2023 - 08:29 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.

Progress

Kamis, 09 Maret 2023 - 08:42 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten :

Terimakasih atas laporannya, menanggapi pertanyaan Saudara dapat kami sampaikan bahwa tanah pengganti makam masuk menjadi kas desa atau tidak tentunya diihat dari alas hak/status kepemilikan makam sebelum terkena jalan tol, bila makam tersebut merupakan makam umum tentunya penggantinya nanti fungsinya juga sebagai pemakaman umum. Adapun pengelolaannya dan demi tertib administrasi Pemerintah desa bisa mengajukan permohonan hak terhadap makam tersebut untuk menjadi kas desa dengan hak pakai yang digunakan sebagai pemakaman umum. Apabila asal makam tersebut merupakan makam keluarga tentunya penggantinya merupakan hak dari ahli waris dari mekam keluarga tersebut.

Selesai

Kamis, 09 Maret 2023 - 08:42 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten :Terimakasih atas laporannya, menanggapi pertanyaan Saudara dapat kami sampaikan bahwa tanah pengganti makam masuk menjadi kas desa atau tidak tentunya diihat dari alas hak/status kepemilikan makam sebelum terkena jalan tol, bila makam tersebut merupakan makam umum tentunya penggantinya nanti fungsinya juga sebagai pemakaman umum. Adapun pengelolaannya dan demi tertib administrasi Pemerintah desa bisa mengajukan permohonan hak terhadap makam tersebut untuk menjadi kas desa dengan hak pakai yang digunakan sebagai pemakaman umum. Apabila asal makam tersebut merupakan makam keluarga tentunya penggantinya merupakan hak dari ahli waris dari mekam keluarga tersebut.