Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA65933081
KABUPATEN KLATEN, 11 Feb 2023
Alamat: Kabupaten/Kota klaten, Kecamatan ngawen, Kelurahan duwet.
Laporan : menanyakan apakah tanah pengganti makam yang terkena proyek tol Jogja-Solo apakah bisa dimasukkan menjadi kas desa? Kalau bisa dimasukkan ke kas desa mekanisme nya seperti apa? matur nuwun🙏
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 11 Februari 2023 - 19:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Februari 2023 - 08:29 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.
Progress
Kamis, 09 Maret 2023 - 08:42 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten :
Terimakasih atas laporannya, menanggapi pertanyaan Saudara dapat kami sampaikan bahwa tanah pengganti makam masuk menjadi kas desa atau tidak tentunya diihat dari alas hak/status kepemilikan makam sebelum terkena jalan tol, bila makam tersebut merupakan makam umum tentunya penggantinya nanti fungsinya juga sebagai pemakaman umum. Adapun pengelolaannya dan demi tertib administrasi Pemerintah desa bisa mengajukan permohonan hak terhadap makam tersebut untuk menjadi kas desa dengan hak pakai yang digunakan sebagai pemakaman umum. Apabila asal makam tersebut merupakan makam keluarga tentunya penggantinya merupakan hak dari ahli waris dari mekam keluarga tersebut.
Selesai
Kamis, 09 Maret 2023 - 08:42 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten :Terimakasih atas laporannya, menanggapi pertanyaan Saudara dapat kami sampaikan bahwa tanah pengganti makam masuk menjadi kas desa atau tidak tentunya diihat dari alas hak/status kepemilikan makam sebelum terkena jalan tol, bila makam tersebut merupakan makam umum tentunya penggantinya nanti fungsinya juga sebagai pemakaman umum. Adapun pengelolaannya dan demi tertib administrasi Pemerintah desa bisa mengajukan permohonan hak terhadap makam tersebut untuk menjadi kas desa dengan hak pakai yang digunakan sebagai pemakaman umum. Apabila asal makam tersebut merupakan makam keluarga tentunya penggantinya merupakan hak dari ahli waris dari mekam keluarga tersebut.