Rincian Aduan : LGWA65425923

Selesai Public

KABUPATEN BLORA, 21 May 2021

Alamat: Kabupaten BLORA, Kecamatan KEDUNGTUBAN, Kelurahan PANOLAN Laporan: Desa Panolan Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, Sebulan yang lalu viral dengan cluster Hajatan dg jumlah terpapar 20 Orang. Ternyata Hari ini diperbolehkan mengadakan hajatan lagi. Tolong pak penekanan pada aparat pemerintahan agar lebih tegas.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 23 Mei 2021 - 01:32 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Senin, 24 Mei 2021 - 12:11 WIB

Kabupaten Blora

njih maturnuwun Informasinya

Progress

Senin, 24 Mei 2021 - 12:11 WIB

Kabupaten Blora

aduan tentang pelaksanaan hajatan, kami teruskan ke Pemerintah Kecamatan Kedungtuban

Selesai

Senin, 24 Mei 2021 - 12:56 WIB

Kabupaten Blora

aduan tentang hajatan, sebenarnya diperbolehkan. namun hajatan yang diperbolehkan harus tetap mnjaga protocol kesehatan dan sesuai dengan SE bupati blora nomor : 443.5/1821/2021 Tanggal 18 Mei 2021 terimakasih sudah diingatkan, nanti setiap ada hajatan akan kita perhatikan