Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA65279380
Rincian Aduan
LGWA65279380
Disposisi
Jumat, 14 Juli 2023 - 09:40 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 14 Juli 2023 - 09:54 WIBBANK JATENG
Terima kasih Bapak/Ibu telah menghubungi Bank Jateng. Laporan akan kami sampaikan ke pihak terkait. Matur sembah nuwun.
Progress
Jumat, 21 Juli 2023 - 16:11 WIBBANK JATENG
Kami telah berkoordinasi dengan bagian terkait untuk ditindaklanjuti.
Selesai
Jumat, 21 Juli 2023 - 18:29 WIBBANK JATENG
Mendasar pada hasil koordinasi dengan bagian terkait, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bantuan rehabilitasi 50 (limapuluh)unit Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Rembang tersebut merupakan Program Desa Dampingan dari Dinas Sosial. Sehingga Bank Jateng tidak dapat mengintervensi lebih dalam.
2. Bank Jateng telah melakukan koordinasi dengan Disperakim Provinsi Jawa Tengah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di atas.
3. Hasil koordinasi telah disepakati akan ada verifikasi dan validasi data ulang, sehingga berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang baru tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan bersurat kepada Bank Jateng untuk pemenuhan penyelesaian Rehabilitasi RTLH di Kabupaten Rembang .
Terimakasih telah menjadi nasabah Bank Jateng. Matursembah nuwun.