Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA65212881

Rincian Aduan

LGWA65212881

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
22 Feb 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota jepara, Kecamatan tahunan, Kelurahan mantingan.
Laporan : Assalamualaikum pak/bu. Kulo muhammad nur khasan. Pentingnya hak pemahaman hak paten pada masyarakat untuk menunjang perekonomian agar dapat menstabilkan harga dan suatu penghargaan dari karya seseorang/perusahaan. Maka dari itu saya disini ingin sekali dari pemerintah jawa tengah untuk membuat suatu seminar/pemahaman hak kekayaan intelektual agar dapat menunjang perekonomian umkm dijawatengah. Contoh dijepara sangat banyak karya mebel dan kerajinan yang luar biasa. Kurangnya pemahaman tentang hak kekayaan intelektual membuat harga produk umkm mebel dijepara tidak stabil, plagiat dimana-mana, karya mebel dari jepara banyak ditiru diwilayah lain, produk dari jepara tidak mempunyai icon khas jepara karna tidak adanya hak kekayaan intelektual dan masih banyak lagi. Untuk itu saya atas nama pribadi memohon kepada pemerintah provinsi jawa tengah kepada bapak ganjar pranowo bagaimana cara untuk mengatasi hal ini. Apabila ada salah kata saya mohon maaf yang sebesar besarnya dan terimakasih sudah memberikan jalur suara dari rakyat. Wassalamualaikum.

Disposisi

Kamis, 23 Februari 2023 - 08:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Senin, 27 Februari 2023 - 10:09 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 27 Februari 2023 - 10:16 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah telah menyelenggarakan kegiatan NGUCING (Ngobrol Usaha Mancing Ilmu) pada tanggal 14 Februari 2023 dengan tema "Legalitas Usaha Tuntas, Siap Naik Kelas". Dengan diikuti peserta sebanyak 50 UKM, kegiatan dilaksanakan di Aula Gatotkaca Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah dengan menghadirkan narasumber dan praktisi dari Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kanwil Kemenkumham, BPOM, DPM PTS Provinsi Jawa Tengah serta Dinas Kesehatan Kota Semarang.


Bentuk legalitas usaha ini berupa memiliki izin usaha dan terdaftarnya produk UMKM, baik sebagai kekayaan intelektual maupun dalam izin edar produk. Izin usaha maupun sertifikat produk yang diperoleh ini sebagai bentuk ketaatan pada hukum dan juga bentuk perlindungan negara terhadap UMKM.

Selesai

Senin, 27 Februari 2023 - 10:19 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Untuk Informasi terupdate bisa follow akun IG umkmcenterjateng atau bisa berkonsultasi langsung dengan konsultan UMKM kami di Gedung UMKM Center Jateng Srondol banyumanik Bisa juga lewat WA di nomor 0878-3399-4597 (LUKMAN)Semoga membantu