Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA65125587
Rincian Aduan
LGWA65125587
Disposisi
Minggu, 29 Oktober 2023 - 07:39 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Oktober 2023 - 08:17 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan diterima
Progress
Senin, 30 Oktober 2023 - 08:19 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat pagi kak,
Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yg dialami. Dapat kami jelaskan bahwa persyaratan registrasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor dimana harus menggunakan KTP asli merupakan persayaratan dari pihak Kepolisian. Berdasarkan Peraturan Kapolri No 7 tahun 2021 Pasal 10 ayat 6 bahwa yang menjadi tanda bukti identitas pemilik kendaraan adalah KTP.
Dengan demikian, terkait kendala kaka, kami menyarankan untuk segera di balik nama. Tidak perlu KTP pemilik lama, karena proses balik nama yg diperlukan adalah KTP pemilik baru. Dengan kendaraan sudah dibalik nama atas nama sendiri, akan mempermudah proses pembayaran pajak kedepannya. Karena kaka tidak perlu mencari pemilik lama serta dapat menggunakan kemudahan fasilitas pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi New Sakpole. Selain itu, kendaraan menjadi tercatat sebagai aset kita sendiri.
Selesai
Senin, 30 Oktober 2023 - 08:20 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan selesai ditindaklanjuti. Terima kasih