Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA65097447

Rincian Aduan

LGWA65097447

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
01 Sep 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Klaten, Kecamatan Wedi, Kelurahan Kadibolo Laporan: Pak ganjar saya salah satu warga desa kadibolo yg mendapatkan bantuan PKH, BPNT namun dipotong. Oknum yang melakukan pemotongan adalah ketua RT bernama Ngatijo, alamat RT 01 RW 05 Dukuh Mijilrejo desa kadibolo kecamatan wedi kabupaten klaten. tolong pak ganjar saya sangat membutuhkan bantuan tersebut. Saya sudah lapor di pemerintah desa kadibolo namun tidak ada tanggapan, malah seperti meridhoi adanya pemotongan tersebut pak.

Disposisi

Rabu, 07 September 2022 - 11:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Rabu, 07 September 2022 - 11:22 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih, laporan kami teruskan pada OPD yang terkait.

Selesai

Jumat, 16 September 2022 - 10:31 WIB

Kabupaten Klaten

BERITA ACARA PENYELESAIAN PERMASALAHAN BLT DD

DESA KADIBOLO

KECAMATAN WEDI KABUPATEN KLATEN

TAHUN 2022           Pada hari Jumat tanggal 9 bulan September tahun Dua ribu Dua puluh dua bertempat di Kantor Desa Kadibolo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, telah diadakan rapat pembahasan penyelesaian permasalahan adanya laporan ke media melalui Lapor Gubernur Jawa Tengah dengan aduan sekaligus dilakukan pembahasan :

  1. Adanya pemotongan KPM BLT dana Desa di tingkat RT .
  2. Pemerintah Desa Kadibolo di katakan mengetahui dan menerima laporan bahkan  meridoi adanya adanya pemotongan dana BLT tersebut
Koordinasi ini dihadiri oleh :
  1. Kepala Desa dan Perangkat desa kadibolo
  2. Ketua RT 10 RW 05 sebagai terlapor
  3. Pendamping Desa kecamatan Wedi
  4. BPD  desa Kadibolo
Dalam rapat penyelesaian permasalahan tersebut  diperoleh hasil maupun kesepakatan  mengenai pokok-pokok permasalahan diatas sebagai berikut :
  1. Bahwa Bapak Ngatijo selaku ketua RT RT 10 RW 05 mengakui benar adanya melakukan pemotongan bantuan BLT DD dari 10 KPM selama 4 bulan yaitu mei, juni, juli, agustus 2022 dengan besar pemotongan 10% per KPM ( 30.00 x 10 x 4 ) Rp. 1.200.000 dengan dalih pemerataan kepada warganya.
  • Bapak Ketua RT 10 RW 05 bersedia mengembalikan dana BLT yang di potong dari KPM sejumlah Rp. 1.200.000 dan di kembalikan kepada KPM yang dipotong / berhak
  • Pengembalian dana ini di sertai tanda tangan dan bukti dokumentasi penyerahan ke KPM
  • Bapak Ketua RT 10 RW 05 berjanji  tidak akan mengulangi kembali pemotongan BLT dana desa di masyarakat.
  • Memberikan sosialisasi kembali kepada warga tentang aturan penyaluran BLT dana Desa.
  1. Pemerintah Desa Kadibolo tidak pernah menerima laporan adanya pemotongan dana BLT Dana Desa di masyarakat khususnya di RT 10 RW 05.
  • Pemerintah Desa Kadibolo tidak pernah meridhoi adanya pemotongan BLT Dana Desa.
  • Pemerintah Desa Kadibolo Melakuka Sosisalisasi kepada seluruh RT di seluruh wilayah desa kadibolo tentang aturan dan syarat penerimaan BLT Dana Desa.
  • Permasalahan dianggap selesai dengan adanya Berita Acara ini yang disertai daftar hadir dan daftar penerimaan kembali dana pemotongan BLT DD oleh KPM 
          Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan dihasilkan secara mufakat. KEPALA DESA KADIBOLO             BPD                          KETUA RT 10 RW 05