Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA65093511
Rincian Aduan
LGWA65093511
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan gubug, Kelurahan ringin harjo
Laporan: jalan beton desa dari perempatan gubug ke arah desa meranten,desa ringinharjo sebagian rusak dan belum diperbaiki dan belum di beton semua.tengahnya belum sehingga mengganggu dan membahayakan lalu lintas. Mohon segera diperbaiki.terimakasih pak Gubernur.????
Disposisi
Rabu, 11 Mei 2022 - 23:17 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 12 Mei 2022 - 18:09 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Kamis, 12 Mei 2022 - 18:16 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Kamis, 12 Mei 2022 - 18:16 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti laporan saudara, dengan ini kami sampaikan bahwa Jalan dari perempatan Gubug kearah Desa Pranten, Desa Ringinharjo Kecamatan Gubug merupakan ruas jalan kewenangan kabupaten dengan nama ruas Jl. Gubug - Tambakan Ruas 171, sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan.
Berdasarkan hasil survey yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan, di ruas jalan tersebut memang ada yang sebagian kondisinya rusak, ada yang belum dibangun dengan jalan beton dan ada juga yang jalan beton setapak.
Untuk penanganan sementara di ruas jalan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan pada Tahun Anggaran 2022 akan menganggarkan melalui Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan untuk memperlancar arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan yang bersifat sementara.
Untuk program selanjutnya pada Tahun Anggaran 2023 untuk Ruas Jl. Gubug - Tambakan Ruas 171 sesuai dengan program kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan akan diusulkan melalui dana APBD Kabupaten Grobogan.
Demikian terimakasih.