Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA64968019
KABUPATEN PEKALONGAN, 17 May 2023
Alamat: Kabupaten/Kota pekalongan, Kecamatan sragi, Kelurahan sragi. Laporan : Saya ingin lapor pak, hak gaji saya saya sebagai karyawan selama 2 bulan bekerja di PT KABANA TEXTILLE ditahan hanya karna tidak melanjutkan kontrak kerja yang ada, sudah coba meminta namun dipersulit oleh pihak perusahaan mohon bantuannya terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 18 Mei 2023 - 11:05 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 Mei 2023 - 13:59 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Selasa, 06 Juni 2023 - 09:16 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan Pengawas Kami dari Satwasker wilayah Pekalongan dengan hasil :
Analisis :
1. Sektor Usaha Industri padat karya khususnya Industri Tekstil merupakan salah satu sector yang mengalami dampak terburuk dari pandemi Covid-19, sehingga kinerja keuangan perusahaan mengalami penurunan yang cukup signifikan, akibat dari keterlambatan order dan terhambatnya distribusi bahan baku maupun penjualan.
2. Akibat menurunnya kinerja Keuangan perusahaan, berakibat pada terhambatnya arus kas perusahaan sebagai dasar untuk membayar upah karyawan.
3. Perusahaan tanpa kesepakatan bersama dengan Serikat Pekerja Perusahaan ( KSPN ) Kabana Textil Industri pada tanggal 9 Pebruari 2023 telah mengumumkan system pembayaran upah yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) Perusahaan dengan Serikat Pekerja dimana upah karyawan dibayarkan setiap tanggal 5 bulan berikutnya
4. Pemungutan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan yang tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya disampaikan ke Serikat Pekerja sebagai wakil pekerja agar tidak menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari
Kesimpulan dan Saran :
1. Pembayaran upah bagi Pekerja sebaiknya disesuaikan dengan PKB dan/atau sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Perusahaan sehingga tidak menimbulkan keresahan
2. Perusahaan wajib membayar denda akibat keterlambatan upah yang dibayarkan pada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Pemotongan upah karyawan untuk iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya dikomunikasikan dengan Serikat Pekerja sebagai wakil pekerja agar tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari
4. Tindak Lanjut dari Pemeriksaan Kasus Ketenagakerjaan akan diterbitkan Nota Pemeriksaan.
Terimakasih
Selesai
Selasa, 06 Juni 2023 - 09:16 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai