Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA64968019

Rincian Aduan

LGWA64968019

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
17 May 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota pekalongan, Kecamatan sragi, Kelurahan sragi. Laporan : Saya ingin lapor pak, hak gaji saya saya sebagai karyawan selama 2 bulan bekerja di PT KABANA TEXTILLE ditahan hanya karna tidak melanjutkan kontrak kerja yang ada, sudah coba meminta namun dipersulit oleh pihak perusahaan mohon bantuannya terimakasih

Disposisi

Kamis, 18 Mei 2023 - 11:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:59 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Selasa, 06 Juni 2023 - 09:16 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan Pengawas Kami dari Satwasker wilayah Pekalongan dengan hasil :




Analisis  :


1.     Sektor Usaha Industri padat karya khususnya Industri Tekstil merupakan salah satu sector yang mengalami dampak terburuk dari pandemi Covid-19, sehingga kinerja keuangan perusahaan mengalami penurunan yang cukup signifikan,  akibat dari keterlambatan order dan terhambatnya distribusi bahan baku maupun penjualan.


2.     Akibat menurunnya kinerja Keuangan perusahaan, berakibat pada terhambatnya arus kas perusahaan sebagai dasar untuk membayar upah karyawan.


3.     Perusahaan tanpa kesepakatan bersama dengan Serikat Pekerja Perusahaan ( KSPN ) Kabana Textil Industri pada tanggal 9 Pebruari 2023 telah mengumumkan system pembayaran upah yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) Perusahaan dengan Serikat Pekerja dimana upah karyawan dibayarkan setiap tanggal 5 bulan berikutnya


4.     Pemungutan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan yang tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya disampaikan ke Serikat Pekerja sebagai wakil pekerja agar tidak menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari




Kesimpulan dan Saran :


1.      Pembayaran upah bagi Pekerja sebaiknya disesuaikan dengan PKB dan/atau  sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Perusahaan sehingga tidak menimbulkan keresahan


2.      Perusahaan wajib membayar denda akibat keterlambatan upah yang dibayarkan pada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku


3.      Pemotongan upah karyawan untuk iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan  sebaiknya dikomunikasikan dengan Serikat Pekerja sebagai wakil pekerja agar tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari


4.      Tindak Lanjut dari Pemeriksaan Kasus Ketenagakerjaan akan diterbitkan Nota Pemeriksaan.




Terimakasih 


Selesai

Selasa, 06 Juni 2023 - 09:16 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai