Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 13 Desember 2024 - 08:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 13 Desember 2024 - 14:44 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 13 Desember 2024 - 14:44 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Kamis, 19 Desember 2024 - 15:45 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih atas masukannya, Bapak. Kami memahami kekhawatiran yang Bapak sampaikan terkait beban pajak kendaraan bermotor. Perlu kami sampaikan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku di tingkat provinsi dan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah (perda 12 tahun 2023) dan pergub 64 th 2024)
Namun, kami juga terus melakukan evaluasi agar kebijakan pajak ini lebih adil dan sesuai dengan kondisi masyarakat. Selain itu, ada beberapa program yang mungkin dapat meringankan, seperti penghapusan denda pajak dan pemutihan, yang secara berkala kami laksanakan. Kami juga akan menyampaikan aspirasi Bapak ini kepada pihak terkait untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ke depan.
Terima kasih telah memberikan masukan. Kami berharap Bapak tetap sehat dan bisa terus memberikan pandangan yang konstruktif demi perbaikan pelayanan publik.