Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA64682141
KABUPATEN BANYUMAS, 31 Jan 2025
Sejauh mana alur proses proposal,Jembatan Wijaya Kusuma yang beralamat di RT 02 RW 01 desa Lebeng Kecamatan Sumpiuh Kab Banyumas. dengan No proposal 43/XI/LB/SPH/2023 ..tanggal proposal 27 November 2023 dan surat pengantar dari Dinsospermades kab Banyumas Nomor : 145/5288/2023..Mohon di proses karena kepentingan masyarakat setempat sudah membutuhkan untuk lalu lintas kendaraan warga antar kampung..terima kasih salam sehat selalu.
Disposisi
Jumat, 31 Januari 2025 - 19:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 04 Februari 2025 - 07:58 WIB
Kabupaten Banyumas
sudah kami sampaikan ke dinas terkait terimakasih
Progress
Senin, 17 Februari 2025 - 13:52 WIB
Kabupaten Banyumas
Berdasarkan informasi dari Pemerintah Desa Lebeng, bahwa proposal Jembatan Wijaya Kusuma yang beralamat di RT 02 RW 01 Desa Lebeng Kecamatan Sumpiuh adalah propsal Bankeudes yang diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah, sehingga kewenangan di terima atau tidak proposal tersebut berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dari Dinsospermasdes hanya membuat pengantar proposal tersebut yang telah kami serahkan kepada pihak yang mengajukan propsal untuk di ajukan / di antar sendiri ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Selesai
Senin, 17 Februari 2025 - 13:52 WIB
Kabupaten Banyumas
Berdasarkan informasi dari Pemerintah Desa Lebeng, bahwa proposal Jembatan Wijaya Kusuma yang beralamat di RT 02 RW 01 Desa Lebeng Kecamatan Sumpiuh adalah propsal Bankeudes yang diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah, sehingga kewenangan di terima atau tidak proposal tersebut berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dari Dinsospermasdes hanya membuat pengantar proposal tersebut yang telah kami serahkan kepada pihak yang mengajukan propsal untuk di ajukan / di antar sendiri ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.