Rincian Aduan : LGWA64522120

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 19 Jan 2020

MOHON DI KLARIFIKASI PAK GANJAR MASALAH PRONA DI DESA BALEADI MLAWAT RT01 RW05 KEC SOKOLILO KAB PATI KOK TEBANG PILIH, ADA 1 ORANG DAPAT SERTIFIKAT LEBIH DARI 1 SEDANGKAN YANG LAIN NGGAK KEBAGIAN MOHON DI PERHATIKAN PAK GANJAR TERIMAKASIH.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 24 Januari 2020 - 10:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 03 Februari 2020 - 09:43 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan sodara, tolong untuk dijelaskan secara detail kronologinya, apakah orang tersebut memang memilikitanah lebih dari satu, terimakasih

Selesai

Kamis, 13 Februari 2020 - 11:47 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

permohonan sertipikat seharusnya berdasarkan kepemilikan alas hak tanahnya, jadi tidak sembarang orang dapat tanah tanpa mempunyai bukti alas haknya jika orang tsb memiliki beberapa tanah sesuai dengan alas haknya berati bisa diproses untuk persertipikatannya, terimakasih