Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA64474552
Rincian Aduan
LGWA64474552
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kab. Pekalongan, Kecamatan Kec. Karanganyar, Kelurahan Legokkalong
Laporan: Selamat siang Bapak Gubernur yang terhormat
saya mau lapor bahawasanya di SMP Negri 1 Karanganyar Kab. Pekalongan meminta uang sebesar Rp. 300.000/anak untuk membeli LCD Proyektor, dan setahu sana sekolah di Negri itu sudah di biayai oleh BOS untuk infrastruktur nya
mohon bantuanya Bapak Gubernur yang saya hormati
Topik
Disposisi
Sabtu, 24 September 2022 - 12:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Rabu, 28 September 2022 - 10:36 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Kamis, 29 September 2022 - 12:06 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Kamis, 06 Oktober 2022 - 09:04 WIBKabupaten Pekalongan
Berdasarkan hasil verifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kepala SMP Negeri 1 Karanganyar menerangkan bahwa :
1. Dalam menyambut program Sekolah Penggerak dan peningkatan mutu Pendidikan di SMP Negeri 1 Karanganyar, sekolah mengajukan proposal Pengadaan LCD Proyektor pembelajaran di setiap kelas kepada komite sekolah.
2. Proposal tersebut disampaikan pada Rapat Pengurus Komite Sekolah pada hari sabtu 10 September 2022 dan Komite Sekolah menanggapi positif proposal tersebut demi meningkatkan mutu pembelajaran.
3. Pada tanggal 22 September 2022, Pengurus Komite Sekolah mengadakan rapat membahas proposal tersebut dan menyetujui proposal tersebut untuk disosialisasikan kepada Orang Tua Peserta Didik.
4. Komite mengajukan permohonan sumbangan kepada orang tua peserta didik guna pengadaan LCD Proyektor tersebut.
5. Pada tanggal 24 September 2022 diadakan rapat pleno dan orang tua peserta didik menyetujui memberikan sumbangan Pengadaan LCD Proyektor di kelas guna meningkatkan mutu pembelajaran sesuai dengan kemampuan dan jumlah sumbangan tidak sama nominalnya.
6. Jadi yang diberikan Orang Tua Peserta Didik kepada sekolah bukan merupakan pungutan, tetapi sumbangan yang jumlahnya tidak sama dan sifatnya tidak memaksa.
Demikian klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Karanganyar kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan.
Aduan selesai dan ditutup