Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA64412119
Rincian Aduan
LGWA64412119
Laporan : Pembagian Kios/Los Pasar Induk Wonosobo yang tidak adil dan tidak jelas, punya saya di Surat Abunemen RESMI luas 9 meter tapi sekarang hanya dapat 1 kios luas 2,88 meter sedangkan ada yg luasnya di Surat Abunemen hanya 5,5 meter sekarang dapat 3 meter. Ada juga yg di Surat Abunemen 8 meter sekarang dapat 3,06 meter 2 kios. Tolong dijelaskan ini bagaimana pembagiannya kenapa bisa tidak adil dan tidak sama rata. Ini hanya beberapa saja yg saya sebutkan, lainnya masih banyak yg tidak sesuai pembagiannya.
Topik
Disposisi
Rabu, 28 Desember 2022 - 10:58 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 29 Desember 2022 - 14:30 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan Diterima
Progress
Kamis, 29 Desember 2022 - 14:34 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diteruskan ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Wonosobo.
Selesai
Senin, 09 Januari 2023 - 08:08 WIBKabupaten Wonosobo
Dalam proses Penempatan Pedagang Pasar Induk, Pemerintah Daerah bersama PPPIW atau paguyuban pedagang melalui RT masing² Jenis Jualan bersepakat menggunakan sistim Lantainisasi dan Zonasi, untuk lantai I dan II dengan sistim Lantainisasi dan Zonasi, dengan sistim Lantanisasi karna jumlah total luasan lantai I dan II menyusut dari bangunan lama ke luasan bangunan baru sekitar 58 % sehingga kemungkinan besar masing² pedagang mendapat ukuran lapak los yang kecil. Untuk Lantai III dan IV karna jumlah pedagang lama sedikit dan luasannya hampir sama sehingga masing² pedagang hampir mendapat luasan lapak los yang sama dengan luasan ijin lama. Apabila dibandingkan antara luasan lapak los lantai I dan II dengan yang mendapat luasan lapak los di lantai III dan IV maka akan sangat jauh berbeda.