Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA64327012
Rincian Aduan
LGWA64327012
Selesai
Public
Ijin Pak Gubernur. Menanyakan, kenapa jateng pembayaran pajaknya harus menunggu 30 hari sebelum jatuh tempo ya pak. Saran kami perpanjang lagi bukan hanya 30 hari sebelum jatuh tempo bila perlu sampai 6 bulan sebelum jatuh tempo pak. Untuk mengakomodir perantau yg pulang untuk membayar pajak tidak harus menunggu 30 hari sebelum jatuh tempo. Mohon dapat didengar bapak dari kami warga jateng yg di tolak ketika akan membayar kewajiban pajak di salah satu samsat di jateng. Terimakasih
Disposisi
Senin, 03 November 2025 - 22:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Selasa, 04 November 2025 - 06:47 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 04 November 2025 - 06:47 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Selasa, 04 November 2025 - 06:49 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami. Terimakasih atas saran dan masukannya guna peningkatan pelayanan kami yang lebih baik kembali.