Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA64051722
KABUPATEN TEMANGGUNG, 14 Jan 2020
Saya mau curhat sedikit tentang pilkades yg ada di Kabupaten Temanggung khususnya di Desa kami Desa Gondang winangun pak kecamatan ngadirejo,, Saya merasa tidak puas dgan pelaksanaan dan hasil dr pilkades di desa Gd.Winangun tgl 09 januari 2020,karna hasil pemungutan suara terjadi DRAW kemudian yg diputuskan menjadi pemenang yaitu dgan 2 wilayah unggul sesuai dengan Peraturan Bupati Temanghung,disini saya selaku masyarakat merasa tidak diberdayakan dengan aturan bupati tersebut.karena yang dibuat sebgai dasar penentu kemenangan adalah kewilayah ,bukan suara dari kami ,masyarakat. Yang mau saya tanyakan,,apakah peraturan PILKADES memang seperti itu?Apa tidak ada solusi yg lain untuk menangani hasil suara DRAW ,yg lebih mendengar suara kami?suara masyarakat. Demikian unek2 dari saya ,apabila ada tutur kata yg tidak berkenan di hati bapak ,saya mohon maaf yg setulusnya????????????????
Disposisi
Rabu, 15 Januari 2020 - 09:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 15 Januari 2020 - 15:40 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Rabu, 15 Januari 2020 - 15:44 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Selesai
Rabu, 15 Januari 2020 - 15:44 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL