Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA63705329
KABUPATEN GROBOGAN, 25 Jul 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan Kedungjati, Kelurahan Padas. Laporan : Terdapat jalan yang rusak, jalan satu - satunya untuk menuju kekota atau kecamatan kedungjati. Di Desa Padas, kec. Kedungjati. Kab. Grobogan. Terimakasih bapak🙏🙏🙏🙏
Disposisi
Rabu, 26 Juli 2023 - 02:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 26 Juli 2023 - 08:55 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Rabu, 26 Juli 2023 - 08:55 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Rabu, 26 Juli 2023 - 10:44 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Kamis, 10 Agustus 2023 - 08:05 WIB
Kabupaten Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Terimakasih atas Informasinya
Ruas jalan Godong - Karangrayung tepatnya di Desa Sumberjosari - Desa Ketro, sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, jalan tersebut merupakan ruas Jalan Karangrayung - Gadoh yang statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten.
Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Panjang Ruas Jalan Karangrayung - Gadoh tersebut adalah 7,45 km dan lebar 5 meter dengan kondisi jalan baik 1,4 km, kondisi sedang 5,65 km, kondisi rusak ringan 0,4 km.
2. Untuk Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan.
3. Terkait ruas jalan tersebut perlu kami informasikan bahwa pada tahun anggaran 2023 sudah dianggarkan untuk perbaikan kerusakan ruas Jalan Karangrayung – Gadoh dengan anggaran Rp 200.000.000,00, yang direncanakan untuk overlay jalan dengan konstruksi aspal sepanjang 90 M.
4. Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan
Demikian disampaikan dan Terima Kasih