Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA63249788

Rincian Aduan

LGWA63249788

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KARANGANYAR
26 Jun 2026
0 ditandai
Selamat sore pak Gubernur dan Pak Bupati Karanganyar, tolong dicek dan ditindaklanjuti beberapa pabrik plastik di sebelah jembatan jongke dan di sebelah pom bensin tasikmadu melakukan pembakaran sampah plastik tiap sore, dimana asap pembakarannya sampai ke perumahan warga, bau pembakaran plastiknya sangat tajam dan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar apalagi saat sore hari. Foto dan video dapat dilihat di link ini: https://drive.google.com/drive/folders/1YGNUCuSfLwIfaewoeIVK5Rdx2E3Fu39W?usp=sharing

Disposisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar

Verifikasi

Senin, 29 Juni 2026 - 08:51 WIB

Kabupaten Karanganyar

Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.

Progress

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:55 WIB

Kabupaten Karanganyar

Tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :

Selesai

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:57 WIB

Kabupaten Karanganyar

Aduan pembakaran di pabrik plastic Desa Buran, Kec. Tasikmadu


Verifikasi awal :

1. Tim Dinas Lingkungan Hidup melakukan verifikasi di lokasi aduan yang berada di Desa Buran, Kec. Tasikmadu, Kab. Karanganyar.

2. Tim bertemu dengan pengelola pabrik tersebut

3. Pihak pengelola menyampaikan bahwa pabrik tersebut merupakan bagian dari PT Indo Bara.

4. Terkait perizinan, pihak pengelola tidak mengetahui dan menyampaikan bahwa urusan tersebut berada di PT. Indo Bara


Verifikasi lapangan :

1. Terdapat aktifitas pembakaran yang berada di bagian belakang pabrik

2. Pembakaran tersebut dilakukan sebagai proses pembersihan alat semacam lempengan dari sisa – sisa plastik yang menempel dan mengeras

3. Pembakaran dilakukan di tungku pembakaran dan asapnya dibuang melalui cerobong sederhana tanpa alat pengendalian emisi udara.


Tindak lanjut :

1. Tim dari DLH memberikan arahan agar menambahkan alat pengendalian emisi udara pada cerobong asap

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.