Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA63171747
Rincian Aduan
LGWA63171747
Selesai
Public
Alamat: kabupaten demak, Kecamatan kecamatan guntur, Kelurahan desa bakalrejo. Laporan : menindak lanjuti laporan sebelumnya sudah di cek di bensos online terdaftar di BPNT. sampe sekarang belum dapat beras 10kg. untuk desa bakalrejo RT.06 RW.02 dukuh gabus. pembagiannya tidak sesuai penerimanya .
Disposisi
Kamis, 08 Juni 2023 - 09:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Kamis, 08 Juni 2023 - 11:51 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. PengaduTerima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Kamis, 08 Juni 2023 - 11:51 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. PengaduTerima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Jumat, 09 Juni 2023 - 05:28 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi. Menindaklanjuti aduan di Desa Bakalrejo yang mana sudah terdaftar Di BPNT namun belum mendapatkan bantuan beras 10kg, mohon kepada Sdr. Pengadu dapat mencantumkan identitas yang lengkap untuk bisa kami lakukan kroscek. Perlu kami sampaikan bahwa penerima Bansos BPNT Tahun 2023 berbentuk bantuan tunai melalui bank BRI/Agen (Brilink) PT POS Persero sebesar Rp. 200.000 setiap bulannya yang harus dibelanjakan sembako ke warung terdekat sesuai ketentuan yang berlaku. Bantuan tidak berupa barang sembako lagi, dan apabila KPM pengadu merasa tidak menerima bantuan tersebut dapat mengadu ke operator SIKS NG Desa / Pemerintah Desa setempat atau aduan dapat disampaikan ke TKSK Kecamatan Guntur guna ditindaklanjuti ke pihak bank terkait atau PT Pos selaku penyelenggara pencairan Bansos BPNT.Demikian untuk menjadikan maklum. (DINSOS P2PA)