Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA62839402
KOTA SEMARANG, 25 Mar 2025
Mohon di munculkan regulasi relokasi untuk kami PPPK 2024, pada tahub 2023 bisa terjadi relokasi mengapa di tahun 2024 di persulit. Kami ingin kembali ke domisili kami, bekerja dengan nyaman dan dekat domisili
Disposisi
Rabu, 26 Maret 2025 - 08:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 26 Maret 2025 - 08:38 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA
Progress
Rabu, 26 Maret 2025 - 08:45 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Relokasi merupakan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah karena output dari Relokasi ini kluar SPMT Kepala Dinas, relokasi dilakukan bagi yg 0 jam di satpen SMA,SMK, SLB tetapi karena banyak kendala akibat relokasi, data Info GTK, PMM tidak dapat valid dikarenakan output relokasi ini (SPMT yg baru) tdk merubah SK Pengangkatan Gubernur, terkait dengan hal tersebut Relokasi terakhir dilakukan pada Tahun 2022, untuk adanya desk penataan, pendataan Mutasi maupun Relokasi Pendidik dan tenaga kependidikan bagi GTT, PTT, PNS maupun PPPK menunggu Kebijakan lebih lanjut.
Terimakasih