Rincian Aduan
LGWA62839402
Lihat detail lengkap aduan LGWA62839402
LGWA62839402
Admin Gubernuran
DINAS PENDIDIKAN
LAPORAN DITERIMA
DINAS PENDIDIKAN
Relokasi merupakan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah karena output dari Relokasi ini kluar SPMT Kepala Dinas, relokasi dilakukan bagi yg 0 jam di satpen SMA,SMK, SLB tetapi karena banyak kendala akibat relokasi, data Info GTK, PMM tidak dapat valid dikarenakan output relokasi ini (SPMT yg baru) tdk merubah SK Pengangkatan Gubernur, terkait dengan hal tersebut Relokasi terakhir dilakukan pada Tahun 2022, untuk adanya desk penataan, pendataan Mutasi maupun Relokasi Pendidik dan tenaga kependidikan bagi GTT, PTT, PNS maupun PPPK menunggu Kebijakan lebih lanjut.
Terimakasih
DINAS PENDIDIKAN
Aduan telah diselesaikan.