Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA62495061

Rincian Aduan

LGWA62495061

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
14 Oct 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Demak, Kecamatan dempet, Kelurahan merak Laporan: Calonan lurah di desa saya kenapa pendataan tidak merata? Dan ditanyakan ke panitia kenapa tidak bisa di urus pak?

Disposisi

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 15:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 16 Oktober 2022 - 21:13 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu   Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi

Progress

Minggu, 16 Oktober 2022 - 21:14 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Senin, 17 Oktober 2022 - 12:13 WIB

Kabupaten Demak

Kepada Yth. Sdr. Pengadu Sesuai ketentuan pasal 21 perda 5/2015 bahwa DPT yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tingkat desa tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia dan panitia pemilihan membutuhkan catatan dlm DPT pada kolom keterangan "meninggal dunia", terima kasih (DINPERMASDES P2KB)