Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA62495061
Rincian Aduan
LGWA62495061
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Demak, Kecamatan dempet, Kelurahan merak
Laporan: Calonan lurah di desa saya kenapa pendataan tidak merata? Dan ditanyakan ke panitia kenapa tidak bisa di urus pak?
Disposisi
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 15:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Minggu, 16 Oktober 2022 - 21:13 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Minggu, 16 Oktober 2022 - 21:14 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 17 Oktober 2022 - 12:13 WIBKabupaten Demak
Kepada Yth. Sdr. Pengadu
Sesuai ketentuan pasal 21 perda 5/2015 bahwa DPT yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tingkat desa tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia dan panitia pemilihan membutuhkan catatan dlm DPT pada kolom keterangan "meninggal dunia", terima kasih (DINPERMASDES P2KB)