Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA62309249
Rincian Aduan
LGWA62309249
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Cilacap, Kecamatan Jeruklegi, Kelurahan Jeruklegi wetan
Laporan: selamat pagi bapak/ibu
mohon ijin sebelumnya
perkenalkan nama saya Ngadiono dari Cilacap, Jawatengah
saya dan rekan kerja saya bekerja sebagai supir di lingkup pertamina
kami bekerja ditugaskan untuk mengoprasikan mobil tangki untuk menyuplai BBM dari pertamina depot Maos untuk didistribusikan ke masyarakat di wilayah Jawa bagian tengah.
kami ingin menceritakan persoalan di dalam pekerjaan kami sebagai awak mobil tangki (AMT) di depot Maos Cilacap, Jawa Tengah
Kami bekerja di bawah naungan PT. Ardina Prima vendor dari PT. Pertamina Patra Niaga yang dalam setahun ini upah pokok kami telah diturunkan sepihak dari Rp.3.290.014 menjadi Rp.3.185.837
penurunan upah pokok kami sebesar Rp.104.177
karena hal penurunan upah tersebut kami telah melakukan berbagai upaya untuk dapat dikembalikan seperti upah pokok awal. Mulai dari mediasi dengan perusahaan sampai melaporkan ke dinas terkait. Dan dinas pun sudah menyatakan bahwa PT.ardina prima telah melakukan pelanggaran dengan didukung nota pemeriksaan dari satwasker wilayah banyumas.
Satwasker mengatakan bahwa PT. Ardina Prima telah melakukan pelanggaran karena telah melanggar ketentuan PP No. 36 tahun 2020 cipta kerja pasal 83 ayat 1
akan tetapi sampai saat ini masalah kami belum terselesaikan juga
dan yang menyedihkan lagi
ada empat (4) rekan kerja kami yang belum dibayarkan upahnya selama proses mediasi, sampai akhirnya dikeluarkan surat mutasi dan berujung PHK sepihak oleh PT. Ardina Prima.
Rekan kerja kami ini adalah aktivis Serikat Pekerja yang dilindungi oleh UU. Menurut kami masalah yang kami alami termasuk ke dalam Union Busting.
Kami mengharapkan penegakan aturan yang berlaku dan keputusan yang telah ada.
kami harap bapak/ibu dapat membantu kami untuk menyelesaikan masalah kami sehingga kami dapat bekerja lebih
baik lagi tanpa ada persoalan yang berlarut-larut. Terima kasih..
Disposisi
Kamis, 10 November 2022 - 09:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Jumat, 11 November 2022 - 07:34 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Rabu, 08 Maret 2023 - 07:16 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu Mohon ijin melaporkan hasil tinjut aduan pekerja AMT PT. Ardina Prima sbb :
1. Penanganan terkait perselisihan upah pekerja AMT PT. Ardina Prima sudah ditangani oleh bidang HI dg dilakukan pertemuan Tripartite oleh mediator HI Dinas Ketenagakerjaan Kab Cilacap
2. PHK dikarenakan pekerja tidak bersedia dimutasi berpindah tugas di luar tempat tinggal sehingga perush mengeluarkan surat PHK dan perselisihan yg timbul sedang ditangani oleh Bidang HI Disnakerin Kab Cilacap. terimakasih
Selesai
Rabu, 08 Maret 2023 - 07:16 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai