Rincian Aduan : LGWA62133525

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 10 Dec 2021

Alamat: Kabupaten/Kota klaten, Kecamatan klaten tengah, Kelurahan mojayan Laporan: melaporkan tarikan uang distribusi d pasar kalaten, yg sangat menjerat leher pr pedagang, tarikan pasar non kios,atau pedagang lesehan nyampai 25rb , terjadi pada ibu mani,ibu Sugeng,dan bnyak lagi. Lokasi di pasar Srago klaten

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 12 Desember 2021 - 00:43 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Senin, 13 Desember 2021 - 08:25 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih atas laporannya segera kami teruskan ke OPD terkait

Selesai

Senin, 13 Desember 2021 - 13:52 WIB

Kabupaten Klaten

KLARIFIKASI ATAS ADUAN PEDAGANG PASAR SRAGO Terkait dengan adanya aduan dari pedagang Pasar Srago yang menyampaikan bahwa dikenai pungutan sebesar Rp. 25.000,- per hari, dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Tarikan sebesar Rp. 25.000,- sebagaimana dilaporkan di Pasar Srago belum pernah dilakukan oleh petugas.
Saat ini yang dilakukan petugas adalah sosialisasi kepada pedagang pasar tentang akan diberlakukannya Perda baru retribusi yaitu Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda No. 2 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Perda baru retribusi tersebut akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2022;
  1. Pedagang atas nama Ibu Mani di Pasar Srago menempati dasaran/gelaran diluar los/kios dengan ukuran 3x7m atau 21 m2. Sesuai dengan ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 dikenai tarif sebesar Rp. 1.500 per meter persegi sehingga jumlah retribusinya nanti adalah: Rp. 1.500 x 21m= Rp. 31.500,-
  2. Pedagang atas nama Ibu Sugeng di Pasar Srago menempati 2 petak dasaran/gelaran diluar los/kios dengan ukuran masing-masing:
  • 4 x 4 m = 16 m2 sesuai Perda No. 2 Tahun  2021 dikenai tarif sebesar Rp. 1.500 per m2, jadi tarif retribusi nanti yang harus dibayar adalah sebesar : 16 m x Rp. 1.500 = Rp. 24.000,-
  • 2 x 1 m = 2 m2 sesuai Perda No. 2 Tahun  2021 dikenai tarif sebesar Rp. 1.500 per m2, jadi tarif retribusi yang harus dibayar adalah sebesar : 2 m x Rp. 1.500 = Rp. 3.000,-
  1. Tarikan retribusi yang dilakukan petugas pasar saat ini adalah sebagai berikut:

-          Ibu Mani : Rp. 6.500 per hari

  • Ibu Sugeng: Rp. 5.000 dan Rp. 2.000 per hari
  Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk menjadikan periksa.