Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA61768475

Rincian Aduan

LGWA61768475

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
18 Sep 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota kendal, Kecamatan ringinarum, Kelurahan ngerjo Laporan: terkait hal dana untuk desa dan banprov

Disposisi

Senin, 19 September 2022 - 00:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 19 September 2022 - 09:02 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait,mohon bersabar nggeh

Selesai

Senin, 26 September 2022 - 08:12 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya,

Apabila ditemukan penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa, mekanisme yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 74 ayat (3) dijelaskan bahwa Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang dikoordinasikan dengan Inspektorat Daerah.
2. Melihat pada ketentuan di atas, maka pengaduan terkait adanya penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Kendal dapat disampaikan secara tertulis kepada Bupati Kendal Cq. Inspektur Daerah Kabupaten Kendal.
3. Dalam menyampaikan pengaduan secara tertulis, diharapkan melampirkan data dukung berupa bukti-bukti dan dokumentasi yang ada.