Detail Aduan
Disposisi
Senin, 19 September 2022 - 00:33 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 19 September 2022 - 09:02 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait,mohon bersabar nggeh
Selesai
Senin, 26 September 2022 - 08:12 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya,
Apabila ditemukan penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa, mekanisme yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 74 ayat (3) dijelaskan bahwa Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang dikoordinasikan dengan Inspektorat Daerah.
2. Melihat pada ketentuan di atas, maka pengaduan terkait adanya penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Kendal dapat disampaikan secara tertulis kepada Bupati Kendal Cq. Inspektur Daerah Kabupaten Kendal.
3. Dalam menyampaikan pengaduan secara tertulis, diharapkan melampirkan data dukung berupa bukti-bukti dan dokumentasi yang ada.
Apabila ditemukan penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa, mekanisme yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 74 ayat (3) dijelaskan bahwa Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang dikoordinasikan dengan Inspektorat Daerah.
2. Melihat pada ketentuan di atas, maka pengaduan terkait adanya penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Kendal dapat disampaikan secara tertulis kepada Bupati Kendal Cq. Inspektur Daerah Kabupaten Kendal.
3. Dalam menyampaikan pengaduan secara tertulis, diharapkan melampirkan data dukung berupa bukti-bukti dan dokumentasi yang ada.