Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA61735730

Rincian Aduan

LGWA61735730

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
07 Feb 2020
0 ditandai
mohon galian c yg di sungai petung desa tembok ,desa Plumbon kec Limpung untuk di tindak masyarakat sekitar sangat di rugikan apalagi di musim penghujan seperti sekarang sawah pada rusak di bawa banjir karena galian c tanpa ijin tp berjalan terus mana tindakan aparat semua kalah dengan uang buktikan gub turun kelapangan

Disposisi

Jumat, 07 Februari 2020 - 20:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 10 Februari 2020 - 09:04 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Progress

Senin, 10 Februari 2020 - 09:11 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, terima kasih.

Selesai

Selasa, 11 Februari 2020 - 07:32 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Tim ESDM Prov. Jateng telah melakukan pengecekan dilokasi hari Senin tgl 10 Februari 2020 didampingi tim dari Satpol PP Kab. Batang :
1. Dijumpai 2 excavator merk Komatsu PC 200 dlm kondisi aktif melakukan penambangan (sirtu). Penambangan dilakukan sejak tgl 17 Januari 2020 di sempadan sungai Petung sampai gari ini tgl 10 Februari 2020 masih berjalan.  Kegiatan tsb dikelola oleh  Sdr. Solichin (Bodong)
2. Di lapangan  dijumpai 2 alat berat dan 8 unit dump truck kapasitas 8 m3 sebagai pengangkut hasil tambang. 
3. Tim ESDM dan Satpol PP melakukan penghentian kegiatan tsb dan memberikan surat teguran serta penandatanganan Berita Acara penggentian kegiatan penambangan dan memberikan penjelasan bahwa pelaku tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan sebelum memperoleh izin penambangan dr Pemerintah.