Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA61264796
Rincian Aduan
LGWA61264796
Disposisi
Selasa, 06 Juni 2023 - 09:46 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 06 Juni 2023 - 14:39 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait pengajuan pengaktifan PBI bisa dilakukan ke Dinas Sosial melalui desa/kelurahan nantinya akan diajukan untuk ditetapkan DTKS dalam aplikasi SIKS-NG yang akan diusulkan menjadi peserta PBI JK atau PBI APBD oleh Dinsos. Proses pengaktifan kembali tidak ada batasan menunggu 3 bulan, namun membutuhkan waktu karena harus ditetapkan oleh Pemda terlebih dahulu untuk diusulkan pengaktifannya. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
Progress
Selasa, 06 Juni 2023 - 14:39 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait pengajuan pengaktifan PBI bisa dilakukan ke Dinas Sosial melalui desa/kelurahan nantinya akan diajukan untuk ditetapkan DTKS dalam aplikasi SIKS-NG yang akan diusulkan menjadi peserta PBI JK atau PBI APBD oleh Dinsos. Proses pengaktifan kembali tidak ada batasan menunggu 3 bulan, namun membutuhkan waktu karena harus ditetapkan oleh Pemda terlebih dahulu untuk diusulkan pengaktifannya. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
Selesai
Selasa, 06 Juni 2023 - 14:39 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait pengajuan pengaktifan PBI bisa dilakukan ke Dinas Sosial melalui desa/kelurahan nantinya akan diajukan untuk ditetapkan DTKS dalam aplikasi SIKS-NG yang akan diusulkan menjadi peserta PBI JK atau PBI APBD oleh Dinsos. Proses pengaktifan kembali tidak ada batasan menunggu 3 bulan, namun membutuhkan waktu karena harus ditetapkan oleh Pemda terlebih dahulu untuk diusulkan pengaktifannya. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.