Rincian Aduan
LGWA61264796
Lihat detail lengkap aduan LGWA61264796
LGWA61264796
Admin Gubernuran
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait pengajuan pengaktifan PBI bisa dilakukan ke Dinas Sosial melalui desa/kelurahan nantinya akan diajukan untuk ditetapkan DTKS dalam aplikasi SIKS-NG yang akan diusulkan menjadi peserta PBI JK atau PBI APBD oleh Dinsos. Proses pengaktifan kembali tidak ada batasan menunggu 3 bulan, namun membutuhkan waktu karena harus ditetapkan oleh Pemda terlebih dahulu untuk diusulkan pengaktifannya. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait pengajuan pengaktifan PBI bisa dilakukan ke Dinas Sosial melalui desa/kelurahan nantinya akan diajukan untuk ditetapkan DTKS dalam aplikasi SIKS-NG yang akan diusulkan menjadi peserta PBI JK atau PBI APBD oleh Dinsos. Proses pengaktifan kembali tidak ada batasan menunggu 3 bulan, namun membutuhkan waktu karena harus ditetapkan oleh Pemda terlebih dahulu untuk diusulkan pengaktifannya. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait pengajuan pengaktifan PBI bisa dilakukan ke Dinas Sosial melalui desa/kelurahan nantinya akan diajukan untuk ditetapkan DTKS dalam aplikasi SIKS-NG yang akan diusulkan menjadi peserta PBI JK atau PBI APBD oleh Dinsos. Proses pengaktifan kembali tidak ada batasan menunggu 3 bulan, namun membutuhkan waktu karena harus ditetapkan oleh Pemda terlebih dahulu untuk diusulkan pengaktifannya. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.