Rincian Aduan : LGWA61183936

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 01 Sep 2021

Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Semarang, Kecamatan Ungaran Timur, Kelurahan Kalongan Laporan: Saya mau menanyakan, saya mewakili warga perumahan graha Adia tahap 2 Kajangan RT 05 RW 02 Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur. Perumahan kami ditinggal lari oleh pengembang, belum ada saluran dan jalan, saat ini sudah di perbaiki jalan dan saluran dengan biaya urunan dari warga perumahan, namun ada sedikit kendala karena saluran air harus melewati tanah milik orang lain sebelum ke sungai, menurut informasi tanah tersebut merupakan milik mantan sekda provinsi Jawa tengah Bp. Sri Puryono, kondisi sekarang tanah di olah oleh orang asli desa dan saat ini orang tersebut meminta uang 6 juta sebagai syarat saluran air dapat melewati tanah tersebut. Saya minta tolong saja apakah masih ada kontak nomor Bp. Sri Puryono mengingat pernah menjabat di Jateng untuk bisa kami ajak rembugan atau barangkali kami dapat difasilitasi agar permasalahan kami dapat clear. Jujur kami sudah banyak dirugikan oleh pengembang yang lari, rumah banyak yg belum lengkap bangunannya, jalan dan saluran belum ada, bahkan listplang jg blm ada, kami sudah tombol banyak dan sekarang di minta 6jt lagi untuk izin melewati tanah. Terima kasih atas bantuannya

0 Orang Menandai Aduan Ini