Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA61160457
KABUPATEN PURBALINGGA, 03 Oct 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Mrebet, Kelurahan Cipaku. Laporan : pajak sepeda motor yang belum balik nama apakah harus nembak KTP? sementara pemilik sudah ganti tangan ketiga dan untuk nembak KTP dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.50.000:
Disposisi
Selasa, 03 Oktober 2023 - 13:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 03 Oktober 2023 - 15:26 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan diterima
Progress
Selasa, 03 Oktober 2023 - 15:30 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Halo kak,
Terkait kewajiban harus menggunakan KTP asli merupakan ketentuan dari pihak Kepolisian yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 6 yang berbunyi bahwa identitas pemilik kendaraan bermotor yang sah adalah KTP.
Sehingga dengan demikian, untuk memudahkan selanjutnya dalam hal proses pembayaran pajak maka STNK sebelumnya kami sarankan untuk dibalik nama atas nama pemilik yang baru. Dengan begitu maka tidak perlu lagi kaka melakukan proses nembak KTP dan dikenakan biaya tambahan.
Terima kasih
Selesai
Selasa, 03 Oktober 2023 - 15:31 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan telah diselesaikan. Terima kasih