Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA61160457

Rincian Aduan

LGWA61160457

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
03 Oct 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Mrebet, Kelurahan Cipaku. Laporan : pajak sepeda motor yang belum balik nama apakah harus nembak KTP? sementara pemilik sudah ganti tangan ketiga dan untuk nembak KTP dikenakan biaya tambahan sebesar Rp.50.000:

Disposisi

Selasa, 03 Oktober 2023 - 13:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 03 Oktober 2023 - 15:26 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan diterima

Progress

Selasa, 03 Oktober 2023 - 15:30 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Halo kak,


Terkait kewajiban harus menggunakan KTP asli merupakan ketentuan dari pihak Kepolisian yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 6 yang berbunyi bahwa identitas pemilik kendaraan bermotor yang sah adalah KTP.

Sehingga dengan demikian, untuk memudahkan selanjutnya dalam hal proses pembayaran pajak maka STNK sebelumnya kami sarankan untuk dibalik nama atas nama pemilik yang baru. Dengan begitu maka tidak perlu lagi kaka melakukan proses nembak KTP dan dikenakan biaya tambahan.


Terima kasih

Selesai

Selasa, 03 Oktober 2023 - 15:31 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan telah diselesaikan. Terima kasih