Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA61097491
Rincian Aduan
LGWA61097491
Disposisi
Selasa, 13 Juni 2023 - 09:06 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 16 Juni 2023 - 08:03 WIBRSUD MOEWARDI SURAKARTA
Terima kasih atas permasalahan yang disampaikan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
Perlu diketahui bahwa pasien di RSUD Dr. Moewardi 90% adalah pasien BPJS dan tidak pembedaan antara pasien BPJS dengan non BPJS.
Di RSUD Dr. Moewardi ada pelayanan paviliun dan reguler. Pasien yang memilih pelayanan poliklinik paviliun dimana poliklinik paviliun adalah poliklinik eksekutif, membayar biaya tambahan sebesar Rp. 150.000 bagi peserta BPJS. Hal ini sesuai ketentuan dimana rumah sakit boleh mengenakan biaya tambahan untuk poliklinik eksekutif sebesar maksimal Rp. 450.000. Di poliklinik paviliun pasien dapat memilih dokter. Untuk rawat inap paviliun pasien harus naik kelas dari hak kelasnya. Biaya yang harus ditanggung oleh pasien yang naik kelas perawatan, sesuai ketentuan yang berlaku (Permenkes 8 Tahun 2023).
Sedangkan bila pasien BPJS ingin menempati sesuai dengan hak kelasnya maka pasien tidak dikenakan biaya tambahan baik rawat jalan maupun rawat inap. Namun pasien tidak bisa memilih dokter. Dokter yang akan melaksanakan tindakan adalah dokter yang sudah terjadwal.
Perihal antrian tindakan, di poliklinik reguler jumlah pasiennya jauh lebih banyak sehingga antrian tindakan operasi juga akan lebih panjang dibanding dengan di poliklinik paviliun.
Demikian penjelasan kami. Terima kasih. Semoga sehat selalu.
Progress
Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:54 WIBRSUD MOEWARDI SURAKARTA
Aduan sudah kami koordinasikan dengan terkait dan kami sudah melakukan edukasi ke pengadu
Selesai
Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:06 WIBRSUD MOEWARDI SURAKARTA
Aduan sudah kami koordinasikan dan mengedukasi langsung pengadu