Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA60899520
KABUPATEN PURBALINGGA, 28 Aug 2024
Kpd pemerintah purbalingga mohon di tertibkan pengamen pengemis dan pedagang yg jualan di taman pasar & gerbang masuk SEGAMAS purbalingga yg jualan jam 1 pagi juga Golangan yg jual cabai eceran kaya bu samirah
Disposisi
Rabu, 28 Agustus 2024 - 06:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:48 WIB
Kabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Senin, 02 September 2024 - 10:25 WIB
Kabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/6308 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait
Selesai
Kamis, 26 September 2024 - 15:39 WIB
Kabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Admin Satpol PP Kab. Purbalingga :
Selamat Pagi, terimakasih atas laporan yang disampaikan Sdr. Anonim
Sudah kami tindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut :
- Pemasangan Banner di area golangan yang berisi Larangan Berjualan secara eceran untuk semua komoditas yang dijual di golangan;
- Penertiban internal ataupun terpadu/bersama dengan Instansi terkait di gerbang pintu masuk dan jalan lingkar pasar segamas;
- Bagi pedagang yang berjualan di taman pasar segamas telah dibatasi waktu berjualan dari jam 01.00 s.d 06.00 WIB;
- Pemasangan Banner larangan bagi pengemis dan pengamen telah dipasang di tempat tempat yang strategis;
- Himbauan kepada pedagan untuk tidak memberikan uang kepada pengemis dan pengamen;
- Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi aturan kepada para pedagang melalui Paguyuban Pedagang melalui Paguyuban Setiap Blok yang ada di Pasar Segamas untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan dan kami ucapkan terimakasih atas perhatian Saudara terhadap pasar segamas.
Salam Praja Wibawa.
(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/6308)