Rincian Aduan
LGWA60826057
Lihat detail lengkap aduan LGWA60826057
LGWA60826057
Admin Gubernuran
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Yth. Bapak/Ibu,
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan.
Perlu kami jelaskan bahwa dalam proses balik nama kendaraan, PKB dan Opsen PKB tidak dikenakan 2 kali untuk masa pajak yang sama.
Namun, perlu dibedakan antara tanggal berakhirnya masa PKB dengan batas waktu/jatuh tempo pembayaran.
Sebagai contoh:
* Masa PKB berakhir: 10 Oktober 2026
* Batas waktu pembayaran: 10 November 2026
Artinya, meskipun masa PKB berakhir pada tanggal 10 Oktober 2026, masih terdapat batas waktu pembayaran sampai dengan tanggal 10 November 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila proses balik nama dilakukan sebelum atau sampai dengan batas waktu yang berlaku, maka perlu dilihat ketentuan mengenai tanggal pendaftaran dan saat terutangnya PKB. Apabila proses tersebut dilakukan setelah batas waktu yang berlaku, maka dapat timbul kewajiban PKB dan Opsen PKB untuk masa pajak berikutnya.
Hal tersebut yang terkadang terlihat oleh masyarakat seperti “membayar PKB 2 kali”, padahal yang dibayarkan adalah dua masa pajak yang berbeda, bukan pembayaran dua kali untuk masa pajak yang sama.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait pertanyaan mengenai hari Sabtu, perlu kami sampaikan bahwa pelayanan Samsat pada umumnya dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Sabtu, sesuai dengan jadwal pelayanan masing-masing Samsat.
Oleh karena itu, apabila batas waktu atau tanggal yang bersangkutan jatuh pada hari Sabtu, tidak serta-merta dapat dianggap sebagai hari libur, karena pada hari Sabtu terdapat pelayanan Samsat. Namun, apabila hari tersebut secara resmi ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan, maka berlaku ketentuan mengenai pelaksanaan pada hari kerja berikutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (5) dan ayat (7) Pergub Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023.
Jadi, keterlambatan yang terlihat 1–2 hari karena bertepatan dengan Sabtu/Minggu tidak dapat langsung disimpulkan menyebabkan PKB dan Opsen PKB dikenakan 2 kali. Perlu dilihat tanggal berakhirnya masa PKB, tanggal batas waktu/jatuh tempo, tanggal pendaftaran balik nama, serta status hari tersebut dan jadwal pelayanan Samsat.
Apabila Bapak/Ibu menyampaikan tanggal berakhirnya masa PKB dan tanggal proses balik nama, kami dapat membantu menjelaskan perhitungannya sesuai ketentuan yang berlaku di Provinsi Jawa Tengah.
Terima kasih.