Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA60826057

Rincian Aduan

LGWA60826057

Selesai Public
KOTA SEMARANG
05 Oct 2026
4 ditandai
Apakah benar kalo balik nama kepemilikan sepeda motor dan baru terlambat 2 hari karena hari sabtu dikenakan PKB dan Opsen nya sebanyak 2x ?

Disposisi

Senin, 05 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 06 Oktober 2026 - 11:38 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Selasa, 06 Oktober 2026 - 11:39 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Selasa, 06 Oktober 2026 - 11:40 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Yth. Bapak/Ibu,


Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan.


Perlu kami jelaskan bahwa dalam proses balik nama kendaraan, PKB dan Opsen PKB tidak dikenakan 2 kali untuk masa pajak yang sama.


Namun, perlu dibedakan antara tanggal berakhirnya masa PKB dengan batas waktu/jatuh tempo pembayaran.


Sebagai contoh:

* Masa PKB berakhir: 10 Oktober 2026

* Batas waktu pembayaran: 10 November 2026


Artinya, meskipun masa PKB berakhir pada tanggal 10 Oktober 2026, masih terdapat batas waktu pembayaran sampai dengan tanggal 10 November 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.


Apabila proses balik nama dilakukan sebelum atau sampai dengan batas waktu yang berlaku, maka perlu dilihat ketentuan mengenai tanggal pendaftaran dan saat terutangnya PKB. Apabila proses tersebut dilakukan setelah batas waktu yang berlaku, maka dapat timbul kewajiban PKB dan Opsen PKB untuk masa pajak berikutnya.


Hal tersebut yang terkadang terlihat oleh masyarakat seperti “membayar PKB 2 kali”, padahal yang dibayarkan adalah dua masa pajak yang berbeda, bukan pembayaran dua kali untuk masa pajak yang sama.


Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Terkait pertanyaan mengenai hari Sabtu, perlu kami sampaikan bahwa pelayanan Samsat pada umumnya dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Sabtu, sesuai dengan jadwal pelayanan masing-masing Samsat.


Oleh karena itu, apabila batas waktu atau tanggal yang bersangkutan jatuh pada hari Sabtu, tidak serta-merta dapat dianggap sebagai hari libur, karena pada hari Sabtu terdapat pelayanan Samsat. Namun, apabila hari tersebut secara resmi ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan, maka berlaku ketentuan mengenai pelaksanaan pada hari kerja berikutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (5) dan ayat (7) Pergub Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023.


Jadi, keterlambatan yang terlihat 1–2 hari karena bertepatan dengan Sabtu/Minggu tidak dapat langsung disimpulkan menyebabkan PKB dan Opsen PKB dikenakan 2 kali. Perlu dilihat tanggal berakhirnya masa PKB, tanggal batas waktu/jatuh tempo, tanggal pendaftaran balik nama, serta status hari tersebut dan jadwal pelayanan Samsat.


Apabila Bapak/Ibu menyampaikan tanggal berakhirnya masa PKB dan tanggal proses balik nama, kami dapat membantu menjelaskan perhitungannya sesuai ketentuan yang berlaku di Provinsi Jawa Tengah.


Terima kasih.