Kamis, 23 September 2021 - 15:16 WIB
BIRO HUKUM
Yth. Sdr. Setiyono
Kami telah menerima aduan Saudara, sebelumnya kami ikut prihatin atas hal yang terjadi pada korban. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Saudara, Dinas atau lembaga terkait penanganan hukumnya.
Apabila Saudara membutuhkan bantuan pendampingan hukum dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH)/Lembaga yang fokus pada penanganan perlindungan perempuan dan anak. Biaya pendampingan hukum di LBH gratis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu.
Demikian kami sampaikan dan harap menjadikan maklum.