Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA60376717
Rincian Aduan
LGWA60376717
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Jepara, Kecamatan kecamatan Jepara, Kelurahan kelurahan ujungbatu
Laporan: kepada bapak gubenur yang kami hormati.saya baru saja menghadiri rapat pleno komite sekolah smpn 1 Jepara yang intinya membahas sumbangan sukarela dari orang tua wali murid tertera suka rela akan tetapi besaran nominal sdh di tentukan oleh pihak sekolah dan komite sekolah yakni untuk kelas 7 sebesar Rp 1750.000 untuk kelas 8 sebesar Rp 1250.000 utk kelas 8 sebesar Rp 1150.000 nominal tersebut sangat memberatkan kami sebagai orang tua dg kondisi ekonomi kami saat ini namun di sisi kami ingin anak kami tetap sekolah mohon pencerahan dari pak gubenur agar anak kami bisa tetap sekolah tanpa diskriminasi dari pihak sekolah.demikian dari saya besar harapan kami tangapan dari pak gubenur. terima kasih.
Topik
Disposisi
Minggu, 18 September 2022 - 00:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Selasa, 20 September 2022 - 08:50 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
Terkaot dengan aduan ini kami sampaikan hal-hal berikut :
Pada hari Senin tanggal 19 September 2022, Kabid SMP dan Sub Koordinator Pengendalian Mutu SMP telah melakukan konfirmasi atas laporan Portal Gubernur terkait sumbangan sukarela dimana nominal sudah ditentukan oleh pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan hasi rapat pleno di SMPN 1 Jepara kepada Kepala SMP Negeri 1 Jepara.
Hasil
- Dalam laporan, sumbangan sukarela tertulis kelas 7 sebesar Rp 1.750.000 untuk kelas 8 sebesar Rp 1.250.000 utk kelas 9 sebesar Rp 1.150.000.
Yang benar
Kelas 7 sebesar Rp 1.350.000 untuk kelas 8 sebesar Rp 1.250.000 utk kelas 9 sebesar Rp 1.150.000.
- Besarnya nominal sumbangan sebagaimana pada point 1 adalah batas tertinggi berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah (RKAS) Tahun pelajaran 2022/2023. Orang tua/Wali murid boleh/disilahkan untuk mengajukan keringanan di bawah batas tertinggi bahkan pembebasan dari sumbangan.
- Pihak sekolah akan tetap memberi kesempatan tanpa mendeskreditkan siswa jika orang tuanya mengajukan keringanan sumbangan ataupun pembebasan. Salah satu bukti, pada bendel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) khususnya kegiatan Laporan Pertanggungjawaban Sumbangan Orang Tua (SOT) Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk rencana pemasukan sebesar Rp. 1.081.320.000,-. Dalam realisasinya, dana yang masuk sebesar Rp. 679.485.000,-. Artinya ada selisih antara rencana pemasukan dan realisasi sebesar Rp. 401.835.000,- yang terkurangi oleh pengajuan keringanan/pembebasan dari Orang tua/ Wali murid.
- Sumber dana dari Sumbangan Orang Tua (SOT) sebagaimana point 1 ditempuh karena sekolah mengalami kekurangan anggaran untuk operasional kegiatan sekolah setelah sumber dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Rutin tidak mencukupi sebagaimana yang tertera pada bendel RKAS Tahun Pelajaran 2022/2023 yang sudah diterima oleh masing-masing Orang tua/Wali murid.
Selesai
Selasa, 20 September 2022 - 08:50 WIBKabupaten Jepara