Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA60366411
Rincian Aduan
LGWA60366411
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kendal, Kecamatan Sukorejo, Kelurahan Sukorejo. Laporan : saya singleparent hidup bersama 1 anak sekolah dan 2 orang tua sy yang sedang sakit. hanya saya yg bekerja dirumah, gajipun blm UMK. minta keringanan agar bpjs bisa diubah ke PBI smpai skrg blm bisa. syukur2 dapat bantuan tunai yg lain🙏terima kasih
Disposisi
Jumat, 10 Maret 2023 - 12:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 13 Maret 2023 - 07:04 WIBKabupaten Kendal
Terimakasih laporannya,kami teruskan ke pihak terkait prosedur perubahan BPJS mandiri ke BPJS kis mohon bersabar nggeh
Progress
Selasa, 14 Maret 2023 - 10:09 WIBKabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal.
Sebagaimana pengusulan program bansos lainya, alur pegusulan PBIJK dilakukan oleh pemerintah desa melalui petugas Fasilitator desa. Berkas yang diperlukan untuk pengusulan PBIJK/ Jamkesda adalah sebagai berikut :
1. Foto Copy KK
2. Foto rumah tampak depan (unsur atap, lantai dan dinding terlihat)
3. Foto orang yang akan diusulkan program PBIJK/ Jamkesda
4. Form pengusulan dari desa
5. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) dari kepala desa
Apabila kelima berkas diatas telah lengkap warga yang bersangkutan dapat membawa berkas tersebut ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Kendal untuk dilakukan penginputan usulan.
Demikian juga untuk usulan bansos baik BPNT, PKH maupun bansos yang lainya usulan dilakukan oleh pemerintah desa melalui petugas fasilitator dari hasil musyawarah desa/ musyawarah kelurahan.
Pastikan juga saudara telah terdata di Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) karena semua penerima bansos WAJIB masuk ke dalam data DTKS.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahamatullah Wabarokhatuh.
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal.
Sebagaimana pengusulan program bansos lainya, alur pegusulan PBIJK dilakukan oleh pemerintah desa melalui petugas Fasilitator desa. Berkas yang diperlukan untuk pengusulan PBIJK/ Jamkesda adalah sebagai berikut :
1. Foto Copy KK
2. Foto rumah tampak depan (unsur atap, lantai dan dinding terlihat)
3. Foto orang yang akan diusulkan program PBIJK/ Jamkesda
4. Form pengusulan dari desa
5. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) dari kepala desa
Apabila kelima berkas diatas telah lengkap warga yang bersangkutan dapat membawa berkas tersebut ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Kendal untuk dilakukan penginputan usulan.
Demikian juga untuk usulan bansos baik BPNT, PKH maupun bansos yang lainya usulan dilakukan oleh pemerintah desa melalui petugas fasilitator dari hasil musyawarah desa/ musyawarah kelurahan.
Pastikan juga saudara telah terdata di Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) karena semua penerima bansos WAJIB masuk ke dalam data DTKS.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahamatullah Wabarokhatuh.
Selesai
Rabu, 15 Maret 2023 - 08:15 WIBKabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal.
Sebagaimana pengusulan program bansos lainya, alur pegusulan PBIJK dilakukan oleh pemerintah desa melalui petugas Fasilitator desa. Berkas yang diperlukan untuk pengusulan PBIJK/ Jamkesda adalah sebagai berikut :
1. Foto Copy KK
2. Foto rumah tampak depan (unsur atap, lantai dan dinding terlihat)
3. Foto orang yang akan diusulkan program PBIJK/ Jamkesda
4. Form pengusulan dari desa
5. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) dari kepala desa
Apabila kelima berkas diatas telah lengkap warga yang bersangkutan dapat membawa berkas tersebut ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Kendal untuk dilakukan penginputan usulan.
Demikian juga untuk usulan bansos baik BPNT, PKH maupun bansos yang lainya usulan dilakukan oleh pemerintah desa melalui petugas fasilitator dari hasil musyawarah desa/ musyawarah kelurahan.
Pastikan juga saudara telah terdata di Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) karena semua penerima bansos WAJIB masuk ke dalam data DTKS.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahamatullah Wabarokhatuh.
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal.
Sebagaimana pengusulan program bansos lainya, alur pegusulan PBIJK dilakukan oleh pemerintah desa melalui petugas Fasilitator desa. Berkas yang diperlukan untuk pengusulan PBIJK/ Jamkesda adalah sebagai berikut :
1. Foto Copy KK
2. Foto rumah tampak depan (unsur atap, lantai dan dinding terlihat)
3. Foto orang yang akan diusulkan program PBIJK/ Jamkesda
4. Form pengusulan dari desa
5. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) dari kepala desa
Apabila kelima berkas diatas telah lengkap warga yang bersangkutan dapat membawa berkas tersebut ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Kendal untuk dilakukan penginputan usulan.
Demikian juga untuk usulan bansos baik BPNT, PKH maupun bansos yang lainya usulan dilakukan oleh pemerintah desa melalui petugas fasilitator dari hasil musyawarah desa/ musyawarah kelurahan.
Pastikan juga saudara telah terdata di Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) karena semua penerima bansos WAJIB masuk ke dalam data DTKS.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahamatullah Wabarokhatuh.