Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA59933766
Rincian Aduan
LGWA59933766
Disposisi
Rabu, 26 Juli 2023 - 13:46 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 27 Juli 2023 - 07:33 WIBKabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Kamis, 27 Juli 2023 - 15:01 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4806 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.
Selesai
Rabu, 30 Agustus 2023 - 09:48 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Admin Kecamatan Padamara Kab. Purbalingga :
Kami menyampaikan terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan melalui aplikasi Matur Bupati Purbalingga. Setelah kami melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa Mipiran, diperoleh informasi sebagai berikut :
1. Berkaitan dengan pernyataan bahwa ada proyek pembuatan jalan desa dari cor masih manual, dapat kami sampaikan bahwa tidak benar bahwa pengerjaan pembuatan jalan desa di Desa Mipiran dikerjakan dengan cara manual, melainkan telah menggunakan mesin molen.
2. Berkaitan pernyataan bahwa adanya temuan pembelian bahan bangunan untuk proyek berupa pasir yang dicurangi yaitu dengan cara mengurangi isi muatan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar. Pemerintah Desa Mipiran sudah berkoordinasi dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan diperoeh informasi bahwa semua pembelian bahan bangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tidak terjadi pengurangan isi muatan pasir.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan dapat dimaklumi
(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4806)