Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 06 Juli 2022 - 08:44 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Kamis, 07 Juli 2022 - 07:51 WIB
DINAS SOSIAL
PKH silakan mengajukan diri ke Desa/Kelurahan, minta diusulkan masuk dalam PKH karena pada dasarnya sumber data penerima bantuan yaitu inputan data dari Desa/Kelurahan.
prosedurnya
- silakan mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan
- Kepala Desa/Lurah akan menyampaikan data usulan ke Bupati/Walikota melalui Camat melalui proses musyarawah desa/kelurahan
- Dinas Sosial Kab/Kota akan memverifikasi dan memvalidasi data usulan
- Bupati/Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri Sosial melalui Gubernur
- Pencocokan dan permeringkatan data calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
- Penetapan oleh Kemensos