Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA59723987

Rincian Aduan

LGWA59723987

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
03 Oct 2026
0 ditandai
Mamud jalan semen gluwar rusak tanggung jawab siapa? Undang undang jalan rusak tingkat kecamatan tangung jawab siapa, uang pajak untuk apa, kenapa truk tronton boleh masuk tanggung jawab siapa, yg kasih ijin siapa, muatan timbunan tol tanah kering tidak d terpal, melanggar aturan tdk, sedang masyarakat bawa pasir, batu aja suruh nutup terpal, pak gubernur ada dn pilih masyarakat, anda afa begini tahu, apa pura2 tdk tahu. Semua tergantung pak gubernur masyarakat bisanya mengeluh, tp masyarakat juga niteni pejabatnya, monggo d benahi, di perhatikan jgn sampe masyarakat kecewa

Disposisi

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Senin, 05 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi

Progress

Senin, 05 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke DPUPR sebagai instansi yang membidangi.

terima kasih


Selesai

Senin, 05 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Kabupaten Magelang

Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bahwa DPUPR Kab Magelang sudah berkomunikasi dengam Pihak Jasa Marga untuk melakukan perbaikan sebagai pihak yang mengerjakan jalan tol karena kerusakan terjadi sebagai akibat aktivitas angkutan untuk pembangunan jalan tol dan diperoleh hasil kesepakatan berupa : 

1. Perbaikan jalan akan mulai dilakukan pada pertengahan bulan Oktober 2026

2. Untuk pengaturan truk muatan akan beroperasi setelah jam sekolah yaitu setelah pukul 07.30 dan berhenti beroprasi di jam 18.00 -19.00 WIB

3. Jalur truk yang digunakan di lajur sebelah kiri

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.