Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA59600316

Rincian Aduan

LGWA59600316

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
16 Nov 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota kab.tegal, Kecamatan slawi, Kelurahan pakembaran. Laporan : pak, saya mau bikin surat ahli waris karena orang tua sudah mendinggal semua, tp di minta biaya 400rb di kelurahan. Apa benar ada biayanya pak?

Disposisi

Kamis, 16 November 2023 - 20:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Selasa, 21 November 2023 - 14:24 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Kecamatan Slawi untuk dilakukan klarifikasi ke Pemdes Pakembaran  terkait dengan adanya penarikan administrasi di dalam pembuatan surat waris

Progress

Rabu, 22 November 2023 - 16:41 WIB

Kabupaten Tegal

 Bapak/Ibu yang kami hormati, kami sampaikan terimakasih atas aduan yang ditujukan kepada instansi kami. Semata mata aduan tersebut sebagai bahan evaluasi kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkankoordinasi kami dengan Kecamatan Slawi dapat kami sampaikan bahwasanya Surat Keterangan Waris bagi Warga Negara Indonesia penduduk asli dibuat oleh para ahli waris dengan memuat keterangan sebenar-benarnya, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat sesuai dengan domisili pewaris.

Dokumen yang perlu disiapkan :

Surat keterangan kematian

Surat pernyataan ahli waris bermaterai

Fotokopi Kartu Keluarga

Fotokopi KTP

Fotokopi akta lahir ahli waris

Fotokopi akta nikah (apabila ahli waris ada suami atau istri) . Sesuai SOP Jangka waktu 2 hari (untuk kami mengecek kembali ke validan data para ahli waris). Salah satunya setelah pengajuan surat permohonan dan verfikasi dokumen adalah adanya kewajiban membayar karena termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sesuai lampiran Peraturan Pemerintah Nomor. 28/2019 (dalam Lampiran) tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP. Lampiran PP 28/2019 huruf D angka 13 "Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris per surat Rp. 200.000. Sedangkan untuk aduan yang Bapak/Ibu sampaikan bahwa dimintai 400.000 sudah kami telurusuri ke Kelurahan dan pihak Lurah Pakembaran tidak pernah memerintahkan petugasnya untuk meminta biaya yang tidak ditetapkan. Demikian penjelasan dan penelusuran kami ke TKP dan petugas pelayanan. Demikian yang dapat kami sampaikan. 

Selesai

Rabu, 22 November 2023 - 16:41 WIB

Kabupaten Tegal

 Bapak/Ibu yang kami hormati, kami sampaikan terimakasih atas aduan yang ditujukan kepada instansi kami. Semata mata aduan tersebut sebagai bahan evaluasi kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkankoordinasi kami dengan Kecamatan Slawi dapat kami sampaikan bahwasanya Surat Keterangan Waris bagi Warga Negara Indonesia penduduk asli dibuat oleh para ahli waris dengan memuat keterangan sebenar-benarnya, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat sesuai dengan domisili pewaris.

Dokumen yang perlu disiapkan :

Surat keterangan kematian

Surat pernyataan ahli waris bermaterai

Fotokopi Kartu Keluarga

Fotokopi KTP

Fotokopi akta lahir ahli waris

Fotokopi akta nikah (apabila ahli waris ada suami atau istri) . Sesuai SOP Jangka waktu 2 hari (untuk kami mengecek kembali ke validan data para ahli waris). Salah satunya setelah pengajuan surat permohonan dan verfikasi dokumen adalah adanya kewajiban membayar karena termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sesuai lampiran Peraturan Pemerintah Nomor. 28/2019 (dalam Lampiran) tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP. Lampiran PP 28/2019 huruf D angka 13 "Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris per surat Rp. 200.000. Sedangkan untuk aduan yang Bapak/Ibu sampaikan bahwa dimintai 400.000 sudah kami telurusuri ke Kelurahan dan pihak Lurah Pakembaran tidak pernah memerintahkan petugasnya untuk meminta biaya yang tidak ditetapkan. Demikian penjelasan dan penelusuran kami ke TKP dan petugas pelayanan. Demikian yang dapat kami sampaikan.