Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA59600316
Rincian Aduan
LGWA59600316
Disposisi
Kamis, 16 November 2023 - 20:39 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 21 November 2023 - 14:24 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Kecamatan Slawi untuk dilakukan klarifikasi ke Pemdes Pakembaran terkait dengan adanya penarikan administrasi di dalam pembuatan surat waris
Progress
Rabu, 22 November 2023 - 16:41 WIBKabupaten Tegal
Bapak/Ibu yang kami hormati, kami sampaikan terimakasih atas aduan yang ditujukan kepada instansi kami. Semata mata aduan tersebut sebagai bahan evaluasi kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkankoordinasi kami dengan Kecamatan Slawi dapat kami sampaikan bahwasanya Surat Keterangan Waris bagi Warga Negara Indonesia penduduk asli dibuat oleh para ahli waris dengan memuat keterangan sebenar-benarnya, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat sesuai dengan domisili pewaris.
Dokumen yang perlu disiapkan :
Surat keterangan kematian
Surat pernyataan ahli waris bermaterai
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi KTP
Fotokopi akta lahir ahli waris
Fotokopi akta nikah (apabila ahli waris ada suami atau istri) . Sesuai SOP Jangka waktu 2 hari (untuk kami mengecek kembali ke validan data para ahli waris). Salah satunya setelah pengajuan surat permohonan dan verfikasi dokumen adalah adanya kewajiban membayar karena termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sesuai lampiran Peraturan Pemerintah Nomor. 28/2019 (dalam Lampiran) tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP. Lampiran PP 28/2019 huruf D angka 13 "Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris per surat Rp. 200.000. Sedangkan untuk aduan yang Bapak/Ibu sampaikan bahwa dimintai 400.000 sudah kami telurusuri ke Kelurahan dan pihak Lurah Pakembaran tidak pernah memerintahkan petugasnya untuk meminta biaya yang tidak ditetapkan. Demikian penjelasan dan penelusuran kami ke TKP dan petugas pelayanan. Demikian yang dapat kami sampaikan.
Selesai
Rabu, 22 November 2023 - 16:41 WIBKabupaten Tegal
Bapak/Ibu yang kami hormati, kami sampaikan terimakasih atas aduan yang ditujukan kepada instansi kami. Semata mata aduan tersebut sebagai bahan evaluasi kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkankoordinasi kami dengan Kecamatan Slawi dapat kami sampaikan bahwasanya Surat Keterangan Waris bagi Warga Negara Indonesia penduduk asli dibuat oleh para ahli waris dengan memuat keterangan sebenar-benarnya, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat sesuai dengan domisili pewaris.
Dokumen yang perlu disiapkan :
Surat keterangan kematian
Surat pernyataan ahli waris bermaterai
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi KTP
Fotokopi akta lahir ahli waris
Fotokopi akta nikah (apabila ahli waris ada suami atau istri) . Sesuai SOP Jangka waktu 2 hari (untuk kami mengecek kembali ke validan data para ahli waris). Salah satunya setelah pengajuan surat permohonan dan verfikasi dokumen adalah adanya kewajiban membayar karena termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sesuai lampiran Peraturan Pemerintah Nomor. 28/2019 (dalam Lampiran) tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP. Lampiran PP 28/2019 huruf D angka 13 "Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris per surat Rp. 200.000. Sedangkan untuk aduan yang Bapak/Ibu sampaikan bahwa dimintai 400.000 sudah kami telurusuri ke Kelurahan dan pihak Lurah Pakembaran tidak pernah memerintahkan petugasnya untuk meminta biaya yang tidak ditetapkan. Demikian penjelasan dan penelusuran kami ke TKP dan petugas pelayanan. Demikian yang dapat kami sampaikan.