Jumat, 27 Agustus 2021 - 09:45 WIB
DINAS KESEHATAN
Yang terhormat Ibu Bidan Yulianawati, Amd.Keb. SST. M.Kes. di Mojolaban Sukoharjo. Menindaklanjuti pengaduan saudari melalui laporgub, kami akan memberikan penjelasan sesuai kapasitas Dinas Kesehatan. Bahwa semua profesi kesehatan di dalam menjalankan praktek mandiri misalnya Bidan, harus berpedoman pada peraturan yg berlaku. Salah satu syarat untuk penerbitan surat ijin praktek, harus ada rekomendasi profesi sesuai Undang Undang Tentang Tenaga Kesehatan No. 36 Tahun 2014, BAB VI Pasal 46 Ayat 4 Point b. Untuk rekomendasi profesi tentunya ada syarat syarat yg harus di penuhi juga. Jika didalam syarat syarat perijinan sudah terpenuhi, maka perijinan akan di tindaklanjuti Dinkes dan PTSP Kabupaten.
Bahwa selama ini tidak ada keluhan dan aduan dari masyarakat terkait kesulitan akses pelayanan KIA. Semua sudah terlayani oleh Fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Bahwa penerbitan SIP Nakes di Kabupaten Sukoharjo diproses melalui aplikasi SPION. Salah satu persyaratan adalah Rekomendasi Organisasi Kesehatan. Untuk rekomendasi SIP Bidpan adalah kewenangan IBI Cabang Sukoharjo
Bahwa IBI Cabang Sukoharjo dalam penerbitan Rekomendasi Bidan telah memiliki mekanisme yang tentunya telah diketahui dan difahami oleh seluruh anggota. Dalam penyusunan mekanisme penerbitan rekomendasi mengacu pada regulasi :
1. UU Kebidanan No. 4 Tahun 2019 BAB III Tentang Registrasi dan Izin Praktek.
2. PMK No. 28 Tahun 2017. BAB II Tentang Perizinan. Bagian ke tiga Pasal 8 No. (1) huruf g, harus ada rekomendasi dari IBI.
3. Untuk penerbitan rekomendasi IBI mengacu pada checklis yg di gunakan pada PMK No. 28 Tahun 2017.
Demikian dan terima kasih.
Dinkes Sukoharjo.