Rincian Aduan : LGWA59472845

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 25 Aug 2021

Alamat: Kabupaten/Kota Sukoharjo, Kecamatan Mojolaban, Kelurahan Palur Laporan: Perijinan bidan khusus wilayah sukoharjo yg mewajibkan bidan untuk wajib bidan delima dan jika tidak bidan delima maka ijin praktek tidak diberikan,ternyata membuat banyak bidan diwilayah sukoharjo tidak bisa praktek sejak tahun 2017,sedangkan wilayah daerah lain spt Karanganyar bidan delima ditutup sementara waktu dikarenakan terkendala dimasalah iuran bidan delima,mohon perhatian dari bapak supaya kami bs praktek kembali untuk melayani masyarakat terutama ibu hamil

0 Orang Menandai Aduan Ini