Rincian Aduan : LGWA58914881

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 24 Jun 2022

Alamat: Kabupaten/Kota Kebumen, Kecamatan Kebumen, Kelurahan Karangsari RT 05 RW 02 Laporan: Kami dari lembaga perlindungan konsumen LPKSM Kresna . Berdasarkan aduan saudari Tri Wahyuni dengan alamat RT 2 RW 4 desa sidoharum kecamatan Sempor kabupaten kebumen yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri yang bernama sdr Nano alamat RT 02 RW 04 desa sidoharum kecamatan Sempor kabupaten kebumen. Dengan kronologi: Pada sekitar bulan Mei dan awal Juni 2022 saudari Tri Wahyuni yang juga sebagai penyandang cacat tunanetra dibujuk dan dirayu oleh saudara Nano untuk melakukan hubungan suami istri. Dari pengakuan korban serta pelaku perbuatan itu pernah dilakukan sebanyak lima kali. Mendengar ada kejadian itu bapak kandungnya yang bernama Ponidi melaporkan kepada ketua RT setempat dan ketua RT setempat melaporkan kepada Kadus . Oleh kadus diarahkan kepada kepala desa . Kalau kepala desa diajak lah musyawarah kekeluargaan di Polsek Sempor. Tetapi dari korban belum ada laporan ke Polsek Sempor. Kami sebagai lembaga perlindungan konsumen ikut prihatin dengan adanya kejadian seperti itu. Karena jelas ini perbuatan melawan hukum dan perbuatan kejahatan kemanusiaan. Untuk itu kami lembaga peradilan konsumen beli tiket membuat aduan dan laporan ke aparat penegak hukum. Serta berkoordinasi dengan p3a dispermades kabupaten kebumen. Dan kami berharap dari pemerintah provinsi dalam hal ini bapak gubernur Jawa tengah untuk membantu masyarakat lemah dalam memperjuangkan keadilan. Atas diperhatikan aduan kami, kami ucapkan banyak terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini