Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA58612580
KABUPATEN TEGAL, 10 May 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Tegal, Kecamatan Dukuhwaru, Kelurahan Gumayun. Laporan : Di Desa Gumayun Kec. Dukuhwaru Kab. Tegal, kepala Desa tidak mau urus Percepatan Sertifikat Tanah dan Lahan sehingga jika ada yg mau buat sertifikat tanah harus nunggu bertahun-tahun, mohon ditindak lanjuti 🙏🏻
Disposisi
Kamis, 11 Mei 2023 - 08:05 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 11 Mei 2023 - 15:44 WIB
Kabupaten Tegal
Terimkasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Kecamatan Dukuhwaru untuk dilakukan karifikasi terkait proses percepatan sertifikat tanah dan lahan serta apakah ada kendala di dalam prosesnya. Mekaten nggih
Progress
Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:11 WIB
Kabupaten Tegal
Berdasarkan koordinasi kami dengan Kecamatan Dukuhwaru dapat kami sampaikan bahwasanya terkait dengan percepatan sertifikat tanah saat ini Pemdes Dukuhwaru sudah melakukan sosialisasi program Pemerintah tentang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yaitu program dari Pemerintah yang membantu masyarakat dalam melakukan proses pensertifikat tanah secara gratis. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan menghindari sengketa di kemudian hari namun demikian biasanya dari PTSL dikenakan administrasi oleh Pemdes untuk pengukuran patok atau batas tanahnya
Selesai
Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:11 WIB
Kabupaten Tegal
Berdasarkan koordinasi kami dengan Kecamatan Dukuhwaru dapat kami sampaikan bahwasanya terkait dengan percepatan sertifikat tanah saat ini Pemdes Dukuhwaru sudah melakukan sosialisasi program Pemerintah tentang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yaitu program dari Pemerintah yang membantu masyarakat dalam melakukan proses pensertifikat tanah secara gratis. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan menghindari sengketa di kemudian hari namun demikian biasanya dari PTSL dikenakan administrasi oleh Pemdes untuk pengukuran patok atau batas tanahnya