Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA58612580

Rincian Aduan

LGWA58612580

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
10 May 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Tegal, Kecamatan Dukuhwaru, Kelurahan Gumayun. Laporan : Di Desa Gumayun Kec. Dukuhwaru Kab. Tegal, kepala Desa tidak mau urus Percepatan Sertifikat Tanah dan Lahan sehingga jika ada yg mau buat sertifikat tanah harus nunggu bertahun-tahun, mohon ditindak lanjuti 🙏🏻

Disposisi

Kamis, 11 Mei 2023 - 08:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Kamis, 11 Mei 2023 - 15:44 WIB

Kabupaten Tegal

Terimkasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Kecamatan Dukuhwaru untuk dilakukan karifikasi terkait proses percepatan sertifikat tanah dan lahan serta apakah ada kendala di dalam prosesnya. Mekaten nggih

Progress

Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:11 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan koordinasi kami dengan Kecamatan Dukuhwaru dapat kami sampaikan bahwasanya terkait dengan percepatan sertifikat tanah saat ini Pemdes Dukuhwaru sudah melakukan sosialisasi  program Pemerintah tentang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yaitu program dari Pemerintah yang membantu masyarakat  dalam melakukan proses pensertifikat tanah secara gratis. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan menghindari sengketa di kemudian hari namun demikian biasanya dari PTSL dikenakan administrasi oleh Pemdes untuk pengukuran patok atau batas tanahnya  

Selesai

Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:11 WIB

Kabupaten Tegal

Berdasarkan koordinasi kami dengan Kecamatan Dukuhwaru dapat kami sampaikan bahwasanya terkait dengan percepatan sertifikat tanah saat ini Pemdes Dukuhwaru sudah melakukan sosialisasi program Pemerintah tentang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yaitu program dari Pemerintah yang membantu masyarakat dalam melakukan proses pensertifikat tanah secara gratis. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan menghindari sengketa di kemudian hari namun demikian biasanya dari PTSL dikenakan administrasi oleh Pemdes untuk pengukuran patok atau batas tanahnya