Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA58605024
Rincian Aduan
LGWA58605024
Selesai
Public
Alamat: kabupaten semarang, Kecamatan bergas, Kelurahan ngempon
Laporan: keluhan(Selamat siang
Mohon ijin bapak gubernur
Kami salah satu buruh tenaga kerja kontrak dari PT. Mitra Pengusaha Indonesia penempatan PT. GRATISA HUSADA FARMA ( HUFA ) ingin melapor dan keluh kesah kami sebagai buruh .
Dimana kami buruh dari PT. Mitra Pengusaha Indonesia penempatan PT. GRATIA Husada Farma tidak mendapatkan THR bahkan uang THR diganti dengan uang kompensasi 280rb padahal kami sebagian sudah bekerja 1 tahun.
Sesuai dengan aturan dari kementrian ketenaga kerjaan yang berisi " Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh "
Sedangkan kami selaku buruh PT. Mitra Pengusaha Indonesia tidak diberikan hak kami.
Kami minta tolong untuk dapat ditindak lanjuti dan bantu kami bapak.)
Topik
Disposisi
Kamis, 14 April 2022 - 15:24 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 28 April 2022 - 10:05 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Jumat, 04 November 2022 - 14:03 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Sudah melakukan klarifikasi dgn PT Gratia Husada Farma pada hari Senin tgl 25 April 2022.
berdasarkan keterangan dari pihak Gratia bahwa THR sudah dibayarkan pada tgl 14 April 2022 dan sudah sesuai ketentuan. terimakasih
Selesai
Jumat, 04 November 2022 - 14:04 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai