Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA58605024

Rincian Aduan

LGWA58605024

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
14 Apr 2022
0 ditandai
Alamat: kabupaten semarang, Kecamatan bergas, Kelurahan ngempon Laporan: keluhan(Selamat siang Mohon ijin bapak gubernur Kami salah satu buruh tenaga kerja kontrak dari PT. Mitra Pengusaha Indonesia penempatan PT. GRATISA HUSADA FARMA ( HUFA ) ingin melapor dan keluh kesah kami sebagai buruh . Dimana kami buruh dari PT. Mitra Pengusaha Indonesia penempatan PT. GRATIA Husada Farma tidak mendapatkan THR bahkan uang THR diganti dengan uang kompensasi 280rb padahal kami sebagian sudah bekerja 1 tahun. Sesuai dengan aturan dari kementrian ketenaga kerjaan yang berisi " Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh " Sedangkan kami selaku buruh PT. Mitra Pengusaha Indonesia tidak diberikan hak kami. Kami minta tolong untuk dapat ditindak lanjuti dan bantu kami bapak.)

Disposisi

Kamis, 14 April 2022 - 15:24 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 28 April 2022 - 10:05 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Jumat, 04 November 2022 - 14:03 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Sudah melakukan klarifikasi dgn PT Gratia Husada Farma pada hari Senin tgl 25 April 2022.
 
berdasarkan keterangan dari pihak Gratia bahwa THR sudah dibayarkan pada tgl 14 April 2022 dan sudah sesuai ketentuan. terimakasih

Selesai

Jumat, 04 November 2022 - 14:04 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai