Rincian Aduan
LGWA58554557
Lihat detail lengkap aduan LGWA58554557
LGWA58554557
Admin Gubernuran
DINAS SOSIAL
aduan masuk dan kami terima
DINAS SOSIAL
untuk pendaftaran DTKS, syaratnya adalah :
- WNI
- Data KTP yg padan dgn data Capil
- Masuk golongan keluarga miskin
- diusulkan oleh Pemerintah Daerah melalui Desa/Kelurahan.
karena diusulkan melalui Desa/Kelurahan, monggo mengajukan diri/mendaftarkan diri di kelurahan.
DINAS SOSIAL
pendaftaran DTKS melalui pihak Kelurahan, DTKS diusulkan oleh daerah masing-masing, dan daerah sifatnya hanya pengusul, penetapan masuk dalam DTKS adalah kewenangan pusat (Kemensos)