Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 02 Desember 2022 - 10:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Desember 2022 - 07:41 WIB
DINAS SOSIAL
aduan masuk dan kami terima
Progress
Senin, 05 Desember 2022 - 07:43 WIB
DINAS SOSIAL
untuk pendaftaran DTKS, syaratnya adalah :
- WNI
- Data KTP yg padan dgn data Capil
- Masuk golongan keluarga miskin
- diusulkan oleh Pemerintah Daerah melalui Desa/Kelurahan.
karena diusulkan melalui Desa/Kelurahan, monggo mengajukan diri/mendaftarkan diri di kelurahan.
Selesai
Senin, 05 Desember 2022 - 07:45 WIB
DINAS SOSIAL
pendaftaran DTKS melalui pihak Kelurahan, DTKS diusulkan oleh daerah masing-masing, dan daerah sifatnya hanya pengusul, penetapan masuk dalam DTKS adalah kewenangan pusat (Kemensos)