Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA58354935

Rincian Aduan

LGWA58354935

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KLATEN
07 Apr 2026
0 ditandai
Mengadukan perihal sengketa pengembalian dana nasabah BANK PD BKK khususnya di kecamatan kemalang dan manisrenggo kabupaten klaten

Disposisi

Rabu, 08 April 2026 - 08:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO BUMD DAN BLUD

Verifikasi

Selasa, 14 April 2026 - 08:10 WIB

BIRO BUMD DAN BLUD

aduan akan segera kami proses

Progress

Selasa, 14 April 2026 - 08:11 WIB

BIRO BUMD DAN BLUD

Bahwa penyelesaian PD BKK Klaten dilakukan melalui pembubaran dan likuidasi sesuai dengan amanat dari Perda 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan PT BPR BKK Jateng (Perseroda) sebagaimana pada Pasal 76A:

1. Ayat (1), PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan dibubarkan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

2. Ayat (4), Batas pertanggungjawaban Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Temanggung dan Pemerintah Kabupaten Klaten pada Pembubaran dan Likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK KLaten berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).

3. Ayat (5), Dalam hal pembubaran dan likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan rugi, utang dan kewajiban keuangan dibayarkan dari harta kekayaan PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten.

4. Ayat (6), Dalam hal terdapat kekurangan pertanggungjawaban penyelesaian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka didasarkan pada putusan pengadilan.

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam pengembalian dana masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus berpedoman sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan dibayarkan dari harta kekayaan PD BKK Klaten dan apabila terdapat kekurangan pertanggungjawaban penyelesaian kerugian didasarkan pada putusan pengadilan.

Terima kasih.


Selesai

Selasa, 14 April 2026 - 08:11 WIB

BIRO BUMD DAN BLUD

aduan telah kami proses