Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA57795325
Rincian Aduan
LGWA57795325
Disposisi
Rabu, 07 Januari 2026 - 08:20 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 07 Januari 2026 - 12:53 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan. Aduan anda telah kami teruskan ke kantor pertanahan terkait.
Progress
Kamis, 08 Januari 2026 - 10:16 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, Kegiatan Persiapan PTSL memerlukan biaya sebesar Rp 150.000 untuk Wilayah Jawa dan Bali, yang mana dalam pelaksanaan di Kabupaten Kebumen berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 tahun 2020 Pasal 10
ayat (1) paling banyak sebesar Rp 150.000. Biaya tersebut untuk keperluan Pemberkasan dan lain-lain sebelum Pelaksanaan Kegiatan PTSL.
ayat (2) Dalam hal terdapat kekurangan biaya persiapan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah masyarakat pemohon dengan ketentuan biaya keseluruhan yang dibebankan kepada masyarakat pemohon paling banyak Rp300.000,00.
Sedangkan dalam pelaksanaan Kegiatan PTSL, biaya Pengukuran, Panitia Pemeriksa sudah dianggarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Saudara dapat langsung melakukan konfirmasi dengan Pihak Desa untuk mengetahui rincian besaran biaya tersebut di Kelurahan Karanganyar. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 13 Januari 2026 - 09:32 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.