Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA57695857
Rincian Aduan
LGWA57695857
Disposisi
Selasa, 10 Februari 2026 - 18:54 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 11 Februari 2026 - 08:57 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 11 Februari 2026 - 08:57 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Rabu, 11 Februari 2026 - 08:59 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat siang kak, Opsen PKB sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada klausul Opsen Pajak/Tambahan Pajak untuk Kabupaten/Kota.
Provinsi Jawa Tengah menurut Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PKB Provinsi dari 1,5% menjadi 1,05% (turun). Kemudian Opsen Pajak untuk Kab/Kota 66% (tambahan pajak).