Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA57533552
KABUPATEN TEGAL, 23 Jun 2023
Alamat: Kabupaten/Kota KabTegal, Kecamatan Adiwerna, Kelurahan harjosarikidul. Laporan : Mohon di evaluasi untuk persyaratan PPDB di kab. Tegal. Adanya persyaratan ijasah MDTU yg mendapat 10 poin di jalur prestasi & dikurangi 1km untuk jalur zonasi. Anak saya yg sudah lulus dari TPQ harus sekolah ke MDTU lagi, .sedangkan itu tidak berpengaruh pada poin dan akhirnya tidak bisa masuk SMP negeri. Terimakasih atas perhatiannya pak.
Disposisi
Sabtu, 24 Juni 2023 - 06:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 26 Juni 2023 - 11:55 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laopran dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan PemkabTegal melalui Dinas Dikbud apakah ada regulasi yang mendasari kebijakan tersebut
Progress
Senin, 26 Juni 2023 - 14:16 WIB
Kabupaten Tegal
Hasil koordinasi kami melalui klarifikasi dari Dinas Dikbud dapat kami sampaikan sebagai berikut
Kepada Bapak dari Harjosari Kec Adiwerna yang kami
hormati, kami ucapkan terima kasih atas masukan melalui laporan diatas. Perlu kami sampaikan bahwa terkait persyaratan masuk SMP memiliki ijazah MDTU dengan nilai 10 poin jalur prestasi dan dikurangi 1km utk zonasi sudah dibahas dengan FKUB dan FKDT serta pejabat terkait atau Surat Keterangan sedang mengikuti Pendidikan Keagamaan. Serta tidak terakomodirnya ijazah TPQ yang merupakan kompetensi ijazah ngaji yang sama, dan berdasarkan berdasarkan Perda no.7 Tahun 2017 sebagai pegangan dalam pelaksanaan PPDB SMP di Kabupaten Tegal. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Demikian yang dapat kami sampaikan
Selesai
Senin, 26 Juni 2023 - 14:16 WIB
Kabupaten Tegal
Hasil koordinasi kami melalui klarifikasi dari Dinas Dikbud dapat kami sampaikan sebagai berikut
Kepada Bapak dari Harjosari Kec Adiwerna yang kami
hormati, kami ucapkan terima kasih atas masukan melalui laporan diatas. Perlu kami sampaikan bahwa terkait persyaratan masuk SMP memiliki ijazah MDTU dengan nilai 10 poin jalur prestasi dan dikurangi 1km utk zonasi sudah dibahas dengan FKUB dan FKDT serta pejabat terkait atau Surat Keterangan sedang mengikuti Pendidikan Keagamaan. Serta tidak terakomodirnya ijazah TPQ yang merupakan kompetensi ijazah ngaji yang sama, dan berdasarkan berdasarkan Perda no.7 Tahun 2017 sebagai pegangan dalam pelaksanaan PPDB SMP di Kabupaten Tegal. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Demikian yang dapat kami sampaikan