Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA57533552

Rincian Aduan

LGWA57533552

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
23 Jun 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota KabTegal, Kecamatan Adiwerna, Kelurahan harjosarikidul. Laporan : Mohon di evaluasi untuk persyaratan PPDB di kab. Tegal. Adanya persyaratan ijasah MDTU yg mendapat 10 poin di jalur prestasi & dikurangi 1km untuk jalur zonasi. Anak saya yg sudah lulus dari TPQ harus sekolah ke MDTU lagi, .sedangkan itu tidak berpengaruh pada poin dan akhirnya tidak bisa masuk SMP negeri. Terimakasih atas perhatiannya pak.

Disposisi

Sabtu, 24 Juni 2023 - 06:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Senin, 26 Juni 2023 - 11:55 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laopran dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan PemkabTegal melalui Dinas Dikbud apakah ada regulasi yang mendasari kebijakan tersebut 

Progress

Senin, 26 Juni 2023 - 14:16 WIB

Kabupaten Tegal

Hasil koordinasi kami melalui klarifikasi dari  Dinas Dikbud dapat kami sampaikan sebagai berikut 

Kepada Bapak dari Harjosari Kec Adiwerna yang kami

hormati, kami ucapkan terima kasih atas masukan melalui laporan diatas. Perlu kami sampaikan bahwa terkait persyaratan masuk SMP memiliki ijazah MDTU dengan nilai 10 poin jalur prestasi dan dikurangi 1km utk zonasi sudah dibahas dengan FKUB dan FKDT serta pejabat terkait atau Surat Keterangan sedang mengikuti Pendidikan Keagamaan. Serta tidak terakomodirnya ijazah TPQ yang merupakan kompetensi ijazah ngaji yang sama, dan berdasarkan  berdasarkan Perda no.7 Tahun 2017 sebagai pegangan dalam pelaksanaan PPDB SMP di Kabupaten Tegal. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Demikian yang dapat kami sampaikan

Selesai

Senin, 26 Juni 2023 - 14:16 WIB

Kabupaten Tegal

Hasil koordinasi kami melalui klarifikasi dari Dinas Dikbud dapat kami sampaikan sebagai berikut

Kepada Bapak dari Harjosari Kec Adiwerna yang kami

hormati, kami ucapkan terima kasih atas masukan melalui laporan diatas. Perlu kami sampaikan bahwa terkait persyaratan masuk SMP memiliki ijazah MDTU dengan nilai 10 poin jalur prestasi dan dikurangi 1km utk zonasi sudah dibahas dengan FKUB dan FKDT serta pejabat terkait atau Surat Keterangan sedang mengikuti Pendidikan Keagamaan. Serta tidak terakomodirnya ijazah TPQ yang merupakan kompetensi ijazah ngaji yang sama, dan berdasarkan berdasarkan Perda no.7 Tahun 2017 sebagai pegangan dalam pelaksanaan PPDB SMP di Kabupaten Tegal. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Demikian yang dapat kami sampaikan