Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA57522802
KABUPATEN PEMALANG, 04 May 2023
Alamat: Kabupaten/Kota pemalang, Kecamatan pemalang, Kelurahan bojongbata. Laporan : Siang, Saya mau tanya kalau mau buat akte lahir tapi anak sudah lahir dan setelah itu orang tua si anak baru menikah resmi bagaimana caranya apa si anak bisa di tambah nama bapaknya di akte atau di kk?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 04 Mei 2023 - 11:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 04 Mei 2023 - 12:44 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 04 Mei 2023 - 13:51 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Untuk memasukkan nama ayah pada anak lahir di luar pernikahan bisa melalui putusan pengadilan yang menerangkan bahwa anak tersebut adalah anak kandung dari ayah dan ibu.
Selesai
Senin, 15 Mei 2023 - 07:01 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab