Rincian Aduan
LGWA57520210
Lihat detail lengkap aduan LGWA57520210
LGWA57520210
Admin Gubernuran
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Pemerintah Kec. Purwodadi
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kec. Purwodadi.
Mengenai aduan tersebut,
Setelah kami koordinasi dengan pemerintahan desa Kedungrejo tidak benar apabila warga yang mau mengajukan ijin keramaian dipungut biaya oleh Babinsa. Karena untuk permohonan perijinan keramaian oleh warga masyarakat tidak ada biayanya atau gratis.
Babinkamtibmas dan Babinsa hanya bertugas menjaga keamanan di tempat keramaian yg diajukan oleh warga masyarakat.
Demikian yang bisa sya sampaikan