Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA57504995
Rincian Aduan
LGWA57504995
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Purworejo, Kecamatan Loano, Kelurahan Rimun
Laporan: selamat pagi pak saya ada keluhan mengenai proses regrouping SD di desa Rimun, dari pihak sekolah tidak transparan memberikan informasi kepada wali murid hanya isu regrouping saja yg sering dibicarakan, dan selang beberapa bulan tepatnya tanggal 29 Juli wali murid dikumpulkan untuk sosialisasi regrouping, wali murid menolak regrouping tersebut dengan memberikan surat kepada dinas terkait tetapi tidak ada tanggapan. Hingga pada hari selasa, 9 Agustus kepala desa di undang untuk menyaksikan pembacaan dan penyerahan SK Bupati mengenai regrouping kepada Kepala Sekolah. Dalam SK tersebut tertera tanggal SK tanggal 27-07-2022. Jadi seakan-akan semua sudah disetting untuk tetap di regrouping tanpa bisa ditolak. Terimakasih
Disposisi
Rabu, 10 Agustus 2022 - 10:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:22 WIBKabupaten Purworejo
Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dindikbud Kab. Purworejo untuk segera mendapat tindak lanjut.
Selesai
Senin, 15 Agustus 2022 - 07:47 WIBKabupaten Purworejo
Dapat kami sampaikan bahwa Regrouping SD sudah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Pemerintah Kab. Purworejo, sebelum di lakukan regroup sudah dibentuk Tim Regrouping Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten. Tim sudah melakukan sosialisasi dan kajian tempat Regrouping dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan usulan dari Tim Kecamatan dengan Nomor 421/642/2022, tanggal 4 Juli 2022 yang mengusulkan SDN Rimun bergabung ke SDN Kalikalong, bertempat di SDN Kalikalong.
Demikian tanggapan dari kami, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.