Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA57504995

Rincian Aduan

LGWA57504995

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
10 Aug 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Purworejo, Kecamatan Loano, Kelurahan Rimun Laporan: selamat pagi pak saya ada keluhan mengenai proses regrouping SD di desa Rimun, dari pihak sekolah tidak transparan memberikan informasi kepada wali murid hanya isu regrouping saja yg sering dibicarakan, dan selang beberapa bulan tepatnya tanggal 29 Juli wali murid dikumpulkan untuk sosialisasi regrouping, wali murid menolak regrouping tersebut dengan memberikan surat kepada dinas terkait tetapi tidak ada tanggapan. Hingga pada hari selasa, 9 Agustus kepala desa di undang untuk menyaksikan pembacaan dan penyerahan SK Bupati mengenai regrouping kepada Kepala Sekolah. Dalam SK tersebut tertera tanggal SK tanggal 27-07-2022. Jadi seakan-akan semua sudah disetting untuk tetap di regrouping tanpa bisa ditolak. Terimakasih

Disposisi

Rabu, 10 Agustus 2022 - 10:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:22 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dindikbud Kab. Purworejo untuk segera mendapat tindak lanjut. 

Selesai

Senin, 15 Agustus 2022 - 07:47 WIB

Kabupaten Purworejo

Dapat kami sampaikan bahwa Regrouping SD sudah berdasarkan Peraturan  Bupati  Nomor  14  Tahun  2020  tentang  Pedoman Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Pemerintah Kab. Purworejo,  sebelum di lakukan regroup sudah dibentuk Tim Regrouping Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten. Tim sudah melakukan sosialisasi dan kajian tempat Regrouping dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan usulan dari Tim Kecamatan dengan Nomor 421/642/2022, tanggal 4 Juli 2022 yang mengusulkan SDN Rimun bergabung ke SDN Kalikalong, bertempat di SDN Kalikalong. 
Demikian tanggapan dari kami, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.